Sofa, Farida (2021) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian Tinjauan Yuridis Tentang Pertimbangan Hukum Pada
Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak)
bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses hukum perkawinan anak di bawah
umur di Pengadilan Agama Demak dan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar
pertimbangan hakim untuk mengabulkan ijin perkawinan anak di bawah umur di
Pengadilan Agama Demak.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara
melakukan wawancara bersama Kasat Panitera Pengadilan Agama Demak, dan
kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya
dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan proses hukum perkawinan anak di bawah
umur di Pengadilan Agama Demak adalah dengan cara melakukan atau
memenuhi aturan yang ada yang telah ditetapkan dalam perundangan. Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan dispensasi nikah adalah
sebagai berikut: (a) Surat permohonan (b) Surat Pengantar Desa/Lurah. (c) Surat
Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA); (d) Fotocopy KTP Pemohon. (e)
Fotocopy Akte Kelahiran yang akan menikah. (f) Fotocopy KTP yang akan
menikah. (g) Fotocopy Surat Nikah Ayah Pemohon dan dasar pertimbangan
hakim untuk mengabulkan ijin perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan
Agama Demak memiliki 2 pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis yaitu
ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 Ayat
(2) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
pertimbangan non yuridis ialah mempertimbangkan jika dalam kasus pernikahan
bagi anak di bawah umur berdasarkan asas kemaslahatan dan kemudharatan asas
dalam hukum Islam yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum ialah
segala pengambilan keputusan hukum ditimbang dan didasarkan pada manfaat,
apakah dalam pengambilan keputusan tersebut mempunyai manfaat atau tidaknya
keputusan tersebut. Tentunya hakim sudah mempertimbangkan manfaat bagi
kedua belah pihak.
Disarankan untuk Pengadilan Agama Demak kepada pemerintah untuk
segera membuat aturan baru mengenai alasan izin dispensasi nikah agar hakim
dalam memberikan izin permohonan dispensasi nikah dapat memberikan
keputusan yang adil, dan terbaik bagi para pihak tanpa campur tangan pihak lain,
sebaiknya instansi yang terkait seperti BKKBN, Kementrian Agama dan
Kementrian Pendidikan dapat bekerja sama memberikan edukasi terkait
pernikahan yang sesuai peraturan perundang – undangan di Negara kita dan
kepada masyarakat supaya lebih bijak lagi dalam melakukan perbuatan sehingga
tidak terjadi penyelewengan yang menyebabkan perkawinan dibawah umur.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Perkawinan dan Anak Dibawah Umur
Dosen Pembimbing: | Arpanggi, Arpanggi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 03:07 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 03:07 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21223 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |