PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK DI SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi ”Perlindungan Konsumen Terhadap
Pengguna Rokok Elektrik Di Semarang” penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan
akibat menggunakan rokok elektrik serta penyelesaian sengketa atas kerugian
yang diderita konsumen pengguna rokok elektrik.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data
diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara)
dan penelitian pustaka. Analisis data dengan cara sistematis meliputi reduksi data,
penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat menunjukan bahwa (1) tanggung jawab
pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat menggunakan rokok
elektrik sebatas penggantian unit baru apabila kerusakan tidak dikarenakan human
eror dan masih pada tenggat waktu garansi yakni selama 7 hari dibuktikan dengan
nota (2) Penyelesaian sengketa atas kerugian yang diderita konsumen pengguna
rokok elektrik dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat
dilakukan melalui 2 jalur yaitu jalur pengadilan (litigasi) dan jalur non pengadilan
(non litigasi).
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Rokok Elektrik
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
