Safitrining Haqqi, Mardiaz (2021) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Tengah Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/108/III/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum tindak pidana cyber
bullying dan mengetahui proses penyidikan tindak pidana cyber bullying yang
dilakukan oleh anak di Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Tengah
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/108/III/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian di Kantor Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Sukun Raya
No. 46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Jenis data
yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai
data pelengkap. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data
sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan
studi pustaka dalam hal ini bahan pustaka yang digunakan adalah buku-buku,
peraturan perundang-undangan, dan penelitian hukum orang lain seperti skripsi dan
jurnal. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif
yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan dapat diketahui
bahwa dasar hukum tindak pidana cyber bullying terletak di dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur-Unsur tindak
pidana cyber bullying berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
meliputi: 1) setiap orang; 2) dengan sengaja dan tanpak hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik; 3) berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Proses penyidikan tindak pidana
cyber bullying atau disebut sebagai tindak pidana ancaman kekerasan melalui
media elektronik yang dilakukan oleh anak di Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah
Berdasarkan
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/B/108/III/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS meliputi: 1) penyelidikan; 2)
dimulainya penyidikan; 3) upaya paksa; 4) pemeriksaan terhadap tersangka,
korban, dan ahli; 5) penetapan tersangka; 6) upaya diversi; 7) penghentian
penyidikan. Dalam hal jika anak terlibat dalam tindak pidana, maka kepolisian
dalam penyidikannya wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, yang mana dalam proses penyidikannya
wajib diupayakan diversi yang berdasarkan keadilan restoratif. Dalam hal telah
mencapai kesepakatan diversi maka hasil kesepakatan tersebut dimohonkan
ketetapan oleh Pengadilan Negeri sesuai daerah hukumnya yang kemudian setelah
mendapatkan ketetapan diversi dari Pengadilan Negeri daerah hukumnya, penyidik
wajib menerbitkan penetapan penghentian penyidikan.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Cyber bullying.
Dosen Pembimbing: | R.Sugiharto, R.Sugiharto | nidn0602066103 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 07:08 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 07:08 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21078 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |