HERMAWAN, ASEP (2021) REKONSTRUKSI REGULASI PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (444kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (205kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (292kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (318kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (906kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (719kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (599kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (744kB)
[thumbnail of bab 5.pdf] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (602kB)
[thumbnail of bab 6.pdf] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (323kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (430kB)

Abstract

Berbagai Disiplin Hukum memiliki pandangan yang berbeda tentang ukuran umur ketika
seseorang itu dinyatakan dewasa. Dewasa yang dimaksud adalah umur pada saat orang
dinyatakan cakap hukum (legal capacity). Tentu setiap disiplin hukum menggunakan
terminologi yang berbeda untuk istilah cakap hukum. Walaupun menurut hukum, setiap
orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi didalam hukum tidaklah
semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau
“kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
(mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka harus diwakili atau dibantu
orang lain. Namun demikian perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum dalam proses peradilan pidana anak tidak mendapatkan perlindungan
hukum tersebut, karena anak yang berhadapan dengan hukum menghadapi proses
peradilan pidana anak tersebut tidak mendapat pendampingan dan perwalian
sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum. Regulasi yang menunjukan Bapas sebagai
Pendamping ABH tidak memiliki kejelasan tugas dan fungsinya, sehingga kehadiran
BAPAS sebagai pendamping hanya pada persidangan di pengadilan untuk membacakan
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Anak.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis: (1) regulasi pendampingan ABH
dalam proses peradilan pidana anak belum mecerminkan nilai keadilan; (2) Kelemahan
regulasi pendamping ABH dalam proses peradilan pidana anak; (3) Rekonstruksi
regulasi pendaping ABH dalam menjalani proses peradilan pidana anak.

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat
deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan
menggunakan Teori Keadilan; Teori Sistem Hukum; Teori Hak sebagai Grand Theory;
Teori Perlindungan Hukum Anak; Teori Harmonisasi Hukum sebagai Middle Theory;
Teori Hukum Progresif; dan Rekonstruksi Hukum sebagai Applied Theory.

Hasil penelitian ini adalah: (1) Regulasi pendampingan ABH dalam proses peradilan
pidana anak belum mecerminkan nilai keadilan, karena regulasi mengenai pendamping
ABH dalam proses peradilan pidana anak tidak diatur secara jelas tugas dan fungsinya;

Kelemahan regulasi pendamping ABH dalam proses peradilan pidana anak karena
Pasal 1 butir 18 yang mengharuskan anak mendapat pendamping, tidak menjelaskan
bahwa pendamping tersebut dalam menjadi wali dari anak, sehingga keabsahan
perbuatan hukumnya dapat dinyatakan absah secara hukum; (3) Rekonstruksi regulasi
pendaping ABH dalam menjalani proses peradilan pidana anak berbasis keadilan adalah
dengan merekonstruksi Pasal 1 butir 18 dan butir 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu menempatkan Bapas sebagai wali
anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Implikasi Kajian: (1) Implikasi Teoritis merekonstruksi tewujudnya rasa keadilan, anak
seharusnya memiliki pendamping atau didampingi oleh wali selama proses peradilan
pidana anak; (2) Implikasi Praktis anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses
peradilan pidana anak menjadikan Bapas sebagai wali yang dirunjuk negara. Saran: (1)
Merekonstruksi Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. (2) Merekonstruksi dengan menambah Pasal 1 butir 18a. (3)
Merekonstruksi Pasal 1 butir 24 .

Kata Kunci: Rekonstruksi, Regulasi, Anak, Proses, , Peradilan Pidana, Keadilan.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Endah Wahyuningsih, Sri | nidn0605036205, nidn0628046401
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:03
Last Modified: 07 Jan 2022 07:03
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20988

Actions (login required)

View Item View Item