BOWO DWINUGROHO, YUSTINUS (2021) REKONSTRUKSI REGULASI BATAS USIA ANAK DAN DIVERSI TINDAK PIDANA ANAK YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 5.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 6.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian ini berawal dari persoalan tindak pidana yang dilakukan anak saat ini. Pada dasarnya ini
menjadi polemik publik dalam mengatasi tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Namun berbagai
penyimpangan yang dilakukan oleh anak dalam perspektif hukum baik hukum pidana, hukum islam,
pelanggaran yang dilakukan oleh anak ini dalam penanganannya belum berbasis nilai keadilan. Tujuan
dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah batas usia anak yang melakukan tindak pidana
dalam peraturan perundang undangan sudah sesuai dengan kondisi psikis anak dalam melakukan
tindak pidana, untuk menganalisis kelemahan kelemahan peraturan perundang-undangan tentang
perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak, untuk
menemukan forrmulasi rekonstruksi batas usia anak dalam melakukan tindak pidana apakah sudah
sesuai dengan nilai keadilan. Adapun metode penelitian ini menggunakan 3 (tiga) kerangka teori yaitu
: teori keadilan,teori elite, teori sistem, teori tujuan pemidanaan dan teori hukum progresif. Adapun
metode penelitian adalah jenis penelitian yuridis sosiologis yaitu suatu proses untuk menemukan suatu
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang
di hadapi dalam situasi masyarakat. Sifat penelitian ini komprehensif analitis yaitu menggambarkan
perauturan-peraturan yang berlaku yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori hukum. Dengan
kajian hukum hukum positif dan pendang-undangan. Dengan pendekatan kualitatif deskriftif yang
menjelaskan secara terperinci dan mendetail oleh peneliti. Bahwa dalam konteks hubungan ideologi,
aturan hukum dan pemenuhan nilai-nilai sosial dalam kritik terhadap hukum. Peneliti menggunakan 3
(tiga macam) pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan. Selanjutnya sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data hukum primer,
sumber data hukum sekunder dan sumber data hukum tersier. Teknik analisis data dalam penelitian
ini di lakukan secara diskriptif kualitatif yaitu kegiatan penelitian yang meliputi pengumpulan data,
analisis data, intrepretasi data dan pada hasil akhir penelitian merumuskan kesimpulan yang mengacu
pada analisis tersebut.
Hasil penelitian bahwa regulasi rekonstruksi batas usia anak dan diversi tindak pidana anak
yang berbasis nilai keadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan
Pidana Anak telah menggariskan batas usia seseorang dalam kategori anak, yakni minimal 12 (dua
belas) tahun maksimal 18 (delapan belas) tahun. Pertimbangan- pertimbangan lain seperti
pertimbangan psikologis, sosiologis dan pedadogis ini patut diberikan dalam menyelesaikan perbuatan
pidana yang dilakukan oleh anak. Batas usia ini muncul sebagai konsekuensi pembatasan usia dengan
melihat kencenderungan perkembangan psikologis anak. Dalam rekonstruksi usulan peneliti bahwa
batas usia antara 12 – 15 tahun dan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia. Menjadi 12-15 tahun batas usia anak dan 5 tahun ancaman pidana
penjara yang akan di rekonstruksi dan bukan tindak pidana pengulangan. Kemudian kelemahankelemahan
ancaman hukuman pidana dalam peraturan perundang-undangan perlindungan anak dan
sistem peradilan pidana anak masih belum sesuai dengan realita di lapangan artinya peraturan ini
hanya menggurkan saja.
Rekonstruksi Pembaharuan yang dimaksud disini berupaya bahwa batas usia anak dan tindak
pidana yang di lakukan anak apakah sudah berbasis keadilan. Kemudian usulan peneliti dengan batas
usia 18 tahun di turunkan menjadi 15 (lima belas ) tahun kemudian dalam peraturan perundangundangan
ancaman
penjara
7
tahun
dalam
usulan
peneliti
menjadi
5
tahun
alasannya
agar
mental
dan
psikis
anak masih tetap dalam pengawasan atau bisa di katakana tidak trauma karena penjatuhan
penjara yang terlalu lama.
Kata kunci : rekonstruksi, diversi, batas usia, dan nilai keadilan.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Endah Wahyuningsih, Sri | nidn0605036205, nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 07:03 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 07:03 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20983 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |