PAKPAHAN, KARTINA (2021) HARMONISASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PANGAN KHUSUSNYA PRODUK PERTANIAN DAN PERIKANAN SEGAR SEBAGAI PEMBAHARUAN PEMIDANAAN MENURUT KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (469kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (257kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (299kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (243kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (692kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (998kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (746kB)
[thumbnail of bab 5.pdf] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 6.pdf] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (380kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (465kB)

Abstract

Kebutuhan Produk Pertanian dan perikanan segar semakin meningkat, merupakan sumber
pangan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Tidak jarang dijumpai tidak sesuai
dengan standar mutu dan keamanan Pangan. Hal ini akan membahayakan kesehatan
masyarakat. Pemberikan Hukuman diperlukan kepada Setiap Orang maupun Pelaku
Usaha yang melakukan tindak pidana tersebut. Tujuan penelitian ini menemukan dan
menganalisis Prinsip Pengaturan Tindak Pidana, menemukan dan menganalisis
kelemahan-kelemahan Prinsip, mewujudkan Harmonisasi Pengaturan Tindak Pidana
Pangan Khususnya Produk Pertanian dan Perikanan Segar Sebagai Pembaharuan
Pemidanaan Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. Kerangka teori yang digunakan dalam
Penelitian ini yaitu Grand Theory Teori Keadilan Bermartabat, Teori Sistem Hukum
sebagai Middle Theory dan Applied Teori adalah Teori Pemidanaan. Penelitian ini
menggunakan Metode Penelitian Hukum empiris, sifat penelitian deskriptif, analisis
evaluatif, dan perskriptif. Menggunakan metode Pendekatan Perundang-Undangan
(statute approach). Sumber bahan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier,
dengan teknik pengumpulan data Penelitian Kepustakaan (Library Research). Penarikan
kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Hasil temuan dalam Penelitian ini bahwa
Prinsip Pengaturan Tindak Pidana Pangan khususnya produk Pertanian dan Perikanan
Segar di Indonesia didasari Prinsip-prinsip Nilai Pancasila, Asas Legalitas, Prinsip
Universal, Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, Prinsip Pemidanaan dan dilandasi Pasal 2
dan 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kelemahan Substansi pengaturan tindak pidana Pangan khususnya Produk Pertanian dan
Perikanan Segar yaitu Pasal 128 Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura,
Pasal 91 dan Pasal 100 B Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan bahwa
ancaman hukuman pidana denda lebih rendah diatur pada peraturan yang bersifat umum
Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan maka berdasarkan Asas Lex specialis
derogat Lex Generalis perlu adanya perubahan dan Harmonisasi pada substansi Pasal.
Proses harmonisasi substansi pasal dalam Peraturan Perundang-undangan melalui proses
yang sangat panjang. Melalui temuan baru yaitu Harmonisasi Putusan Hakim Berbasis
Keadilan Bermartabat akan mewujudkan Teori Sinkronisasi Berkeadilan Bermartabat dan
Sinkronisasi Keseimbangan Bermartabat. Teori ini didasari oleh Teori Keadilan
bermartabat sebagai landasan dari teori baru ini. Diharapkan Hakim memiliki kebebasan
dalam substansi independensi peradilan. Putusan Hakim mewujudkan harmonisasi
didasari oleh landasan filosofis, yuridis dan sosiologis, dilandasi oleh nilai-nilai
Pancasila, bahwa Pemberian ancaman Pidana Denda merujuk pada Undang-undang
Pangan. Rekomendasi perubahan ancaman hukuman “denda paling banyak Rp
4.000.000.000,00 (empat) miliar rupiah” pada Pasal 128 Undang-undang No.13 Tahun
2010 dan Pasal 91 UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan pada Pasal 100 B dengan ancaman hukuman pidana “denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus limapuluh juta rupiah)”.

Kata Kunci: Harmonisasi, Pangan, Holtikultura, Perikanan, Keadilan.

Dosen Pembimbing: Prasetyo, Teguh and I Gusti Ayu KRH, I Gusti Ayu KRH | nidn0606076101, nidn0606076101
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:02
Last Modified: 07 Jan 2022 07:02
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20958

Actions (login required)

View Item View Item