EKASAPUTRA KUSWANDI, YOGA (2021) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUATNYA DALAM HAL TERDAPAT DATA YANG DIPALSUKAN OLEH PARA PIHAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (544kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (455kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (305kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (303kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (513kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (579kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (520kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (306kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (446kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang dibuatnya dalam
hal terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak dan akibat hukum terhadap akta
jual beli tanah yang terdapat data yang dipalsukan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berangkat dari
kekosongan norma mengenai perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu yang
disampaikan oleh para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta jual beli.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang – undang, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan
hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Kewenangan Hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu
dalam pembuatan akta para pihak/partij akte tidak dapat dipertanggungjawabkan
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) tidak melanggar UU Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), tidak melanggar teknik pembuatan akta maupun peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Akibat hukum Terhadap akta jual beli tanah yang
terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak dan diketahui pada saat mengajukan
permohonan sertifikat hak milik maka akte jual beli tanah yang telah dibuat yang
terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak maka akte tersebut cacat secara
hukum atau tidak sah secara hukum atau batal secara hukum.
Saran kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) agar selalu berusaha profesional dan apabila dipanggil penyidik
tetap duduk diam dan menyatakan bahwa menggunakan hak ingkarnya.

Kata kunci: tanggung jawab PPAT, keterangan, dokumen palsu, Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dosen Pembimbing: Ma'ruf, Umar and Ngadino, Ngadino | nidn0617026801, nidn889519008
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:42
Last Modified: 07 Jan 2022 06:42
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20908

Actions (login required)

View Item View Item