LANTEMONA, RAMON (2021) KEPASTIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PENYEDIA JASA DAN PEMBERI KERJA TENTANG KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui kepastian hukum
tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara penyedia jasa dan pemberi kerja
apabila terjadi keterlambatan pembayaran prestasi kerja oleh penyedia jasa dan
Untuk mengetahui penyelesaian sengketa ketika terjadi wanprestasi dalam
perjanjian kerja antara penyedia jasa dan pemberi kerja
Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa : 1) Kepastian
Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Dan Pemberi
Kerja Apabila Terjadi Keterlambatan Pembayaran Prestasi Kerja. Hadirnya
perjanjian kerja antara penyedia jasa dan pemberi kerja maka perjanjian ini pada
dasarnya menghadirkan kepastian hukum menyangkut hak dan kewajiban kedua
belah pihak salah satu point dalam pembayaran yakni adanya pembayaran prestasi
kerja, dalam hal ini pihak penyedia jasa wajib menerima pelunasan pekerjaan
yang telah mencapai 100 % atau telah selesai, ketika pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan
Perkebunan tidak melakukan pembayaran maka dinas tersebut telah wanprestasi
karena dalam perjanjian telah disepakati ketika pekerjaan telah selesai maka akan
dilakukan pelunasan. Hal ini tentunya melanggar Asas Pacta Sunt Servanda
(Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang) sebagaimana terdapat dalam
ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan “semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. 2) Penyelesaian Sengketa Ketika Terjadi Wanprestasi Dalam
Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Dan Pemberi Kerja. Pada dasarnya
wanprestasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas
Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan terhadap CV. Anugrah Jaya maka
pihak yang dirugikan dapat memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi
dan non litigasi. Adapun jalur litigasi yaitu CV. Anugrah Jaya dapat mengajukan
surat gugatan, sesuai dengan hukum Acara Perdata, sedangkan jalur non litigasi
yaitu melalui jalur Arbitrase sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain
itu dapat juga dilakukan melalui Penyelesaian sengketa melalui ADR seeperti
diantaranya : 1) Konsultasi, 2) Negosiasi, 3) Mediasi dan 4) Konsiliasi.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Penyedia Jasa, Pemberi Kerja
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin and Khisni, Akhmad | nidn0606126501, nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:40 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:40 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20871 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |