ARUM SAPUTRI, MEGA (2021) TANGGUNG JAWAB NOTARIS/ PPAT TERHADAP WARKAH HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2019. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Latar belakang penelitian ini menguraikan bahwa sebagaimana Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh
pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya.
Notaris dalam hal ini yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai, hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sedangkan akta PPAT
adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun, akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu
perbuatan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris,
dengan spesifikasi deskriptif analitis data yang dikumpulkan dengan data primer
dari penelitian lapangan dan data sekunder dari studi kepustakaan, sedangkan data
kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan: (1) Tanggungjawab Notaris/PPAT terhadap
warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor
9 Tahun 2019 adalah untuk membantu tugas pemerintah. Layanan HT-el
merupakan bentuk pemberian pelayanan dari Kementerian ATR/BPN dalam
mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi. PPAT dibebaskan dari kewajiban mewakili
pemohon (kreditor) namun PPAT tetap berkewajiban untuk menyampaikan akta
yang dibuatnya, termasuk APHT dengan secepatnya dan paling lambat 7 hari. (2)
Kendala Notaris/PPAT dalam penyimpanan warkah hak tanggungan elektronik
diantaranya a) adanya kendala Dari Pihak Kreditur (Bank), dimana dalam setiap
proses pengikatan kredit Notaris-PPAT b) Kendala dari Pihak Debitur (Klien). c)
Kendala dari Pihak BPN, yangmana untuk klien yang ingin segala proses
pengurusan seperti pengecekan, pendaftaran, roya dan lain sebagainya terkait
pemasangan Hak Tanggungan di kantor BPN bisa menggunakan proses
percepatan walaupun harus membayar lebih dari biaya administrasi yang
ditentukan. (3) Upaya Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan terhadap warkah hak
tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun
2019 adalah Notaris PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
melakukan pemeriksaan atas sertipikat HT-el yang disampaikan oleh penghadap.
Kata Kunci: Notaris-PPAT, Warkah, Hak Tanggungan Elektronik
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Purnawan, Amin | nidn0605036205, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:38 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:38 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20841 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |