Yohana, Dede (2021) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BELUM LUNAS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (787kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (356kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (310kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (318kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (483kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (450kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (587kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (306kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (306kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli atas suatu bidang tanah yang
telah diawali dengan kesepakatan, maka untuk proses peralihan hak maka para
pihak melimpahkan kepada PPAT untuk pembuatan akta jual-beli dan selanjutnya
dijadikan kelengkapan pembuatan sertipikat tanah. Namun ternyata PPAT tidak
teliti terhadap kewajiban si pembeli maka notaris membuatkan akta jual-beli.
Maka yang terjadi adalah setelah akta terbuat pelunasan belum juga dilakukan,
maka inilah yang menjadi perhatian bahwa ketelitian pihak PPAT. Adapun
rumusan masalah untuk mengelaborasi latar belakang di atas adalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana pengaturan peralihan hak atas tanah dalam Akta Jual-Beli
yang dibuat dihadapan PPAT? 2. Bagaimana kedudukan Akte Jual-Beli yang
pembayarannya belum lunas? 3. Bagaimana tanggung jawab PPAT atas
pembuatan Akta Jual Beli yang pembayarannya belum lunas? Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normative.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah
diangkat oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dengan tugas
dan kewenangan tertentu dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan akta
pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian
kuasa pembebanan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan tugas dan kewenangan yang
dimiliki oleh PPAT tersebut, maka PPAT mempunyai tanggungjawab terhadap
akta yang dibuatnya, yaitu tanggungjawab secara administrative, tanggungjawab
secara perdata dan tanggungjawab secara pidana; 2. Bahwa apabila PPAT telah
lalai baik dengan kesengajaan atau tidak sengaja membuat Akta Jual Beli padahal
pembayaran tanah belum lunas sehingga merugikan klien dari PPAT tersebut,
maka PPAT dikenakan tanggungjawab secara administrative dan dapat pula
digugat untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya secara perdata; 3. Upaya
yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bila pembayarannya
jual beli tanah belum lunas adalah dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB). Perjanjian pengikatan jual beli tanah ini dibuat karena terdapat salah
satu syarat pelaksanaan Akta Jual Beli tanah belum dapat terpenuhi yakni
pembayaran tanah yang harus lunas sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Dalam perjanjian jual beli tanah tersebut dijelaskan bahwa Pihak Pembeli belum
dapat membayar lunas harga tanah tersebut kepada Pihak Penjual maka Pihak
Pembeli mengikat jual beli tanah tersebut dengan memberikan uang persekot atau
uang muka sebesar nilai tertentu kemudian sisa pembayarannya dibayar dengan
jangka waktu yang ditentukan. Setelah lunas sisa pembayarannya barulah dapat
dilakukan Akta Jual Beli.
Kata Kunci: Tanggungjawab PPAT, Akta Jual Beli, Peralihan Tanah

Dosen Pembimbing: Khisni, Akhmad and Purnawan, Amin | nidn0604085701, nidn0606126501
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:33
Last Modified: 07 Jan 2022 06:33
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20797

Actions (login required)

View Item View Item