Kodir, Abdul (2021) PROBLEMATIKA DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN INDUSTRI (Studi Kasus di Kabupaten Cirebon). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (795kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (316kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (314kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (397kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (712kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (688kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (558kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (393kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (404kB)

Abstract

Ancaman terhadap terganggunya ketahanan pangan akibat dari maraknya
konversi lahan pertanian sangat signifikanterhadap alih fungsi lahan menurut
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pasal 35 telah mengatur secara
limitatif bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui implementasi alih fungsi
lahan menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011dan untuk mengetahui
Akibat Hukum pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi Kawasan industri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis
Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data
dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif,
permasalahan dianalisis dengan teori, kepastian hukum , dan Teori Keadilan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alih fungsi dalam Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pasal 35 mengatur bahwa Lahan yang
sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan
dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi lahan dapat dilakukan oleh pemerintah
daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi
bencana.Industri tidak termasuk dalam kepentingan umum yang diperbolehkan
menggunakan lahan sawah untuk dialihfungsi.
Terkait dengan penegakan hukum alih fungsi lahan pertanian Pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah masih menganggap bahwa pembangunan hanya
semata-mata mendorong peningkatan infrastruktur fisik, yang seringkali
mengorbankan lahan pertanian produktif. Alih fungsi lahan pertanian menjadi
pemukiman penduduk, pembangunan infrastruktur publik serta sarana industri
cukup mengkhawatirkan sehingga akan berdampak terhadap krisis pangan secara
nasional maupun regional apabila tidak ditangani secara serius. Di tengah target
swasembada pangan, perlu ada langkah serius dalam penegakan hukum dan
proteksi maksimal terhadap lahan pertanian produktif.

Kata Kunci : Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian, Lahan Industri,

Dosen Pembimbing: Purnawan, Amin and Khisni, Akhmad | nidn0606126501, nidn0604085701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:30
Last Modified: 07 Jan 2022 06:30
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20745

Actions (login required)

View Item View Item