ANINDITA, LUTFI (2021) TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK TANPA IJIN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus Nomor: BP/1/I/2018/Resnarkoba/Polres Magetan). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (614kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (408kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (344kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (416kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (709kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (778kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (735kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (404kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (741kB)

Abstract

Salah satu kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan yang
marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana kewenangan penyidik Polres Magetan
menangani peredaran kosmetik tanpa ijin dalam konstruksi sistem hukum?
Bagaimana pelaksanaan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subside pasal 196 jo
Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dalam konsepsi kepastian hukum?
Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis
sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis.
Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer
yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di wilayah
hukum Polres Magetan. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang
berkaitan dengan teori sistem hukum dan kepastian hukum
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa kewenangan penyidik Polres
Magetan menangani peredaran kosmetik tanpa ijin dalam konstruksi sistem
hukum antara lain: menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat
kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari
dan memotret seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian
penyidikan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pelaksanaan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo Pasal 98 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam
konsepsi kepastian hukum sudah sangat tepat mendapat hukuman sesuai karena
perbuatan sangat merugikan masyarakat luas baik dari segi ekonomi, sosial,
maupun budaya.

Kata kunci : Tindak Pidana, Kosmetik, Kepastian Hukum

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Tri Bawono, Bambang | nidn0605036205, nidn0607077601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:29
Last Modified: 07 Jan 2022 06:29
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20706

Actions (login required)

View Item View Item