MUGIYATNO, MUGIYATNO (2020) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH SENGKETA (Analisis Putusan MA Nomor 826 K/Pdt/2018). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
![]() |
Text
lampiran.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pendaftaran tanah jual beli dilakukan oleh para pihak di hadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Seringkali dalam transaksi jual beli tanah menimbulkan permasalahan. Dalam jangka pendek pembeli mungkin tidak akan mengalami gugatan, tetapi dalam jangka panjang pembeli akan mengalami gugutan dari pihak lain yang merasa memiliki atau dirugikan akan hak tanahnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis 1) Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah. 2).Menganalisis keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.3). Menganalisis akibat hukum Putusan MA Nomor 826 K/Pdt/2018 terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan pembuatan akta jual beli tanah sengketa.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptis analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber primer adalah putusan MA nomor 826K/Pdt/2018, sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku-buku dan iteratorr lain yang terkait. yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif analitik. Metode pengumpulan data adalah dengan teknik kepustakaan (library research).
Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan:1) Kewajiban PPAT adalah membuat akta sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli, dan mendaftarkan balik nama ke kantor Pertanahan.2) Keabsahan Akta PPAT diatur dan ditetapkan oleh Menteri sekarang Badan Pertanahan Nasional, hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa Akta PPAT dibuat dalam bentuk yang ditentukan Badan Pertanahan Nasional. 3). Akibat hukum Putusan MA Nomor 826 K/Pdt/2018 adalah Akta Jual Beli Tanah Sengketa nomor 186/2015 dan sertifikat tanah dengan nomor 1394 menjadi tidak sah/batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta PPAT dan Badan pertanahan dapat dikenakan sanksi karena melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan PPAT yang membuat akta jual beli dan Badan Pertanahan yang menerbitkan sertifkat atas objek sengketa tersebut di kategorikan perbuatan melawan hukum. Perbuatan PPAT tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 termasuk pelanggaran jenis berat dan dapat dijatuhi hukuman diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Kata Kunci : pelanggaran, perjanjian jual beli, pejabat pembuat akta tanah
Dosen Pembimbing: | Khisni, Akhmad and Purnawan, Amin | nidn0604085701, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 14 Oct 2021 07:45 |
Last Modified: | 14 Oct 2021 07:45 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20495 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |