ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT DAFTAR G SEJENIS NARKOTIKA Studi Kasus Putusan Pengadilan Di Wilayah III Cirebon
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kendala dan solusi penegak hukum dalam penegakan guna penurunan tindak pidana peredaran obat keras daftar G di Wilayah III Cirebon, sehubungan tindak pidana peredaran obat keras Daftar G cukup massif dan membahayakan bagi warga masyarakat. Masalah yang dirumuskan: Bagaimana pertimbangan dan komitmen hakim di Pengadilan Negeri dalam menurunkan tindak pidana peredaran obat keras(daftar G) ?; Apa yang menjadi kendala dalam menemukan tindak pidana peredaran obat keras(daftar G) ?; serta Bagaimanakah upaya dan solusi yang harus dijalankan terhadap tindak pidana peredaran obat keras(daftar G) ? Penelitian ini termasuk penilitian yuridis normative. Hasil analisis pembahasan menyimpulkan: Pertimbangan dan komitmen hakim di Pengadilan Negeri dalam menurunkan tindak pidana peredaran obat kerasdaftar G adalah dengan secara tegas memberikan pertimbangan yang sesuai dengan bukti yang ada dipersidangan, dan komitmen untuk memberikan pidana yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana peredaran obat keras daftar G. Kendala dalam menemukan tindak pidana peredaran obat keras(daftar G) dapat dibedakan menjadi faktor penyebab dari sisipengedar dan faktor penyebab dari sisi pengguna, Faktor Pengawasan selain itu faktorkendala dari sisi pengguna yaitu Kurangnya Bukti Untuk Dilakukan Penangkapan dan Kurangnya Laporan Dari Masyarakat. Upaya dan solusi yang harus dijalankan terhadap tindak pidana peredaran obat keras(daftar G) adalah melalui penyuluhan hukum tentang bahaya perdaran obat daftar G, Melakukan penangkapan terhadap pengguna obat daftar Gkemudian melakukan penelusuran pengedar obat daftar G, Melakukan kerja sama dengan BPOM dalam menagani peradaran obat daftar G. Dikemukakan saran: Hendaknya penyidik dan pihak Badan POM melakukan kerjasama yang intensip dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G, terhadap apotik yang melakukan penjualan obat keras daftar G harus ditindak secara keras dengan mencabut ijinnya. Hendaknya pihak penyidik Kepolisian agar mengefektifkan sosialisasi, sehingga masyarakat memiliki sadar hukum dan secara sukarela memberikan laporan terhadap penyidik kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap obat keras daftar G atau penggunaan secara illegal di masyarakat. Hendaknya dikeluarkan regulasi yang mengatur lebih ketat terhadap peredaran obat bebas terbatas yang sering juga digunakan untuk mabuk-mabukan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Peredaran, Obat Daftar G, Narkotika.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
