SUBEKHAN, SUBEKHAN (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
| 
              
Text
 cover.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 abstrak.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 daftar isi.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 daftar pustaka.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 bab 1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 publikasi.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 bab 2.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 bab 3.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 bab 4.pdf Restricted to Registered users only  | 
          
Abstract
Transportasi laut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional dan daerah sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi suatu yang sangat strategis bagi wawasan nasional serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional. Rumusan masalah  dalam  penelitian  ini  yaitu:  1) Bagaimana Tanggungjawab Nakhoda kapal niaga bila terjadi kecelakaan kapal, 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana nakhoda kapal niaga akibat kecelakaan kapal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran? 3) Apakah dimungkinkan pertanggungjawaban pidana secara korporasi dalam kecelakaan kapal niaga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran?
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa tanggungjawab Nakhoda kapal niaga bila terjadi kecelakaan kapal. Untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban pidana nakhoda kapal niaga akibat kecelakaan kapal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban pidana secara korporasi dalam kecelakaan kapal niaga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Metode yang digunakan peneliti  adalah  pendekatan hukum secara yuridis normatif dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun  sumber  dan  jenis  data  dalam  penelitian  ini  adalah  data  sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif.  Permasalahan tersebut dikaji dengan teori kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Nakhoda kapal niaga harus bertanggungjawab apabila terjadi kecelakaan kapal karena nakhoda  sebagai  pemimpin  di  atas  kapal, bertanggungjawab  penuh  atas  keselamatan  kapal, penumpang  dan  barang  muatan  selama  proses pelayaran  dari  pelabuhan  pemuatan  sampai  di pelabuhan  tujuan.  Sanksi  pidana  diperlukan  untuk menegakkan  tanggungjawab  tersebut,  dan  sanksi  itu telah diatur  dalam  Undang-Undang  No  17  Tahun 2008 Tentang  Pelayaran. Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Niaga Akibat Kecelakaan Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan atau memberikan pertolongan dan menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan kapal tersebut kepada pihak lain. Jika terjadi kecelakaan diatas kapal Nakhoda harus berada diatas kapal dan mencatat semua kejadian kecelakaan tersebut di buku harian kapal dan dilaporkan ke syahbandar. Pertanggungjawaban pidana secara korporasi dalam kecelakaan kapal niaga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yaitu masih banyak kelemahannya, karena dalam rancangan KUHP terdapat pembaharuan di bidang subjek delik dan sistem pertanggungjawaban pidana. Di bidang subjek delik, mengakui korporasi sebagai pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana (corporate criminal liability). Sedangkan di bidang sistem pertanggungjawaban pidana. Rancangan KUHP tetap menganut asas kesalahan sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana. Namun dalam hal-hal tertentu dengan mengingat dan memperhatikan kemajuan di bidang teknologi dan informasi, rancangan KUHP mengakui adanya penyimpangan asas kesalahan, yaitu dengan mengakui asas strict liability danvicarious liability.
Kata kunci : Kapal Niaga, Nakhoda, Pertanggungjawaban Pidana
| Dosen Pembimbing: | Ma’ruf, Umar and Hanim, Lathifah | nidn0617026801, nidn0621027401 | 
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) | 
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum  | 
        
| Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA | 
| Date Deposited: | 21 Oct 2021 07:30 | 
| Last Modified: | 21 Oct 2021 07:30 | 
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20425 | 
Actions (login required)
![]()  | 
        View Item | 
