RUSYDAN, WILMAR IBNI (2020) JUDICIAL ACTIVISM DALAM PERKARA PIDANA UNTUK MENJAMIN TEGAKNYA HAK ASASI MANUSIA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (845kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (105kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (108kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (170kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (422kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (737kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (541kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (468kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (112kB)

Abstract

Judicial activism adalah filosofi pembuatan putusan peradilan, dimana para hakim dituntut secara aktif menggunakan wewenangnya untuk mendasarkan pertimbangan-pertimbangan putusannya pada arah kebijakan publik yang sedang berkembang. Apabila untuk menyelesaikan sengketa dirasakan bahwa Hakim harus berperan aktif menggunakan suatu aturan baru atau mengubah suatu aturan yang lama, maka disitulah Hakim menciptakan hukum ( Judge made law ). Judicial Activism makin dibutuhkan eksistensinya ketika berhadapan dengan perkara pidana yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menganalisis mengenai apa saja faktor-faktor yang mendasari Hakim dalam menerapkan praktek Judicial Activism dalam perkara pidana demi menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia, kemudian hambatan-hambatan apa yang dihadapi, serta solusi yang dihadirkan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer, yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang kemudian dianalisis secara kulitatif menggunakan Teori Hukum Progresif dan Teori Kebebasan Hakim dan Penemuan Hukum (Rechstvinding).
Hasil penelitian ini adalah : (1). Putusan Hakim yang menerapkan Judicial Activism dalam perkara pidana setidaknya mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya perkembangan hukum selalu mengikuti masyarakat yang bergerak secara cepat, selain itu Undang-Undang ataupun peraturan lainnya tidak selalu lengkap untuk memecahkan suatu kasus hukum secara kongkrit, dan juga juga beberapa faktor lainnya. (2). Hambatan yang muncul dalam praktek Judicial Activism dalam perkara pidana dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal yang bersumber dari personalitas dan emosionalitas hakim itu sendiri, kemudian faktor eksternal yang berkaitan dengan sistem hukum sebuah negara. (3). Solusi yang dihadirkan adalah mendorong agar hakim menggunakan wewenangnya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang kekuasaan kehakiman untuk melakukan rechtsvinding dan tidak sekedar melakukan penerapan hukum (rechtoepassing). Hakim juga harus memposisikan diri sebagai quasi-legislative yang membuat sebuah diskresi hukum.

Kata Kunci : Judicial Activism, Perkara Pidana, Hakim.

Dosen Pembimbing: Ma’ruf, Umar and Bawono, Bambang Tri | nidn0617026801, nidn0607077601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2021 06:20
Last Modified: 14 Oct 2021 06:20
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20414

Actions (login required)

View Item View Item