NUGROHO, FAJAR FITRIO DWI (2020) PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS AKTA YANG DIBUAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
cover.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (246kB)
abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (9kB)
daftar isi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (123kB)
daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (133kB)
bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (737kB)
bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (422kB)
publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (7MB)
bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (321kB)
bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (14kB)
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum (publik) yang berwenang untuk membuat akta otentik, sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. PPAT dalam menjalankan tugasya berhak mendapatkan perlindungan hukum.Selain itu dalam membuat akta harus bisa mempertanggungjawabkan secara pidana atas akta yang dibuatnya serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab PPAT, prinsip kehati-hatian dan perlindungnan hukum ppat atas akta yang dibuat (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Putusan 43 /Pdt.G/2017/PN. Slt).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe diskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data primer yaitu dengan wawancara dan menggunakan data sekunder yaitu dengan cara melakukan inventarisasi terhadap buku literature, dokumen dan artikel. Teknik analisis secara kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum, Teori Tanggung Jawab dan Teori Penegakan Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan PPAT bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, yaitu sesuai dengan aturan dan prinsip pembuatan akta serta PPAT bertanggung jawab dengan menghadiri persidangan. Berdasarkan prinsip kehati-hatian PPAT kurang hati-hati dalam membuat akta pelunasan pembayaran tanah. Berdasarkan perlindungan terhadap PPAT, PPAT berhak mendapatkan perlindungan hukum seperti rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Kata kunci:
PPAT, Tanggung Jawab PPAT, Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungnan Hukum
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 11 Oct 2021 07:12 |
| Last Modified: | 11 Oct 2021 07:12 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20408 |
