PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGGUSURAN BANGUNAN DI ATAS TANAH ASET PEMERINTAH (Studi di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kewenangan pemerintah adalah suatu aset pemerintah yang dikuasakan kepada Pemerintah dalam mengatur, mengelola, memanfaatkan serta melakukan tindakan atas aset tersebut yang telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara”, didalam Pasal tersebut menjelaskan salah satu dari kewenangan Pemerintah adalah bumi atau tanah. Sering terjadi permasalahan yang timbul karena kasus tanah di Indonsia.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan : 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap penggusuran bangunan di atas tanah aset Pemerintah. 2) Mengetahui kendala yang terjadi di lapangan serta solusi dalam menyelesaikannya dari Pemerintah. Dengan menggunakan metode kajian Yuridis Sosiologis, supaya bisa menemukan realita yang ada di lapangan dalam penelitian. Metode ini mencari data dengan cara wawancara dan data yang ditemukan di lapangan, untuk kemudian menganalisa masalah hukum yang terjadi pada kasus tersebut.
Dalam proses penelitian yang dilakukan menemukan hasil berupa : 1) Tidak adanya ganti rugi dari Pemerintah untuk penggusuran bangunan di atas tanah aset Pemerintah. 2) Tidak serta merta Pemerintah melakukan penggusuran. Namun, ada fasilitas yang disiapkan Pemerintah untuk ditawarkan kepada masyarakat yang telah dilakukan penggusuran.
Kata Kunci : Tanah Pemerintah, Penggusuran, Ganti Rugi
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
