EFEKTIVITAS KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tegal)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penggunaan saksi mahkota di Indonesia masih menjadi perdebatan sampai saat ini baik dikalangan praktisi maupun akademisi, dikarenakan belum adanya kepastian hukum terkait dengan penggunaan saksi mahkota ini. Penggunaan saksi mahkota banyak diterapkan pada kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Efektivitas pembuktian dengan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I, dan 2) Hambatan yang muncul dari kesaksian saksi mahkota untuk tindak pidana narkotika golongan I.
Penelitian ini dan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum yang ada di dalam masyarakat. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber data berasal dari data primer dan data sekunder dan penulisan ini dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat ditemukan bahwa: 1) Saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan dengan perkara tindak pidana narkotika sangat efektif. Efektivitas saksi mahkota dalam perkara Nomor: /Pid.B/2018/PN.Tgl adalah untuk melengkapi syarat minimum alat bukti untuk dapat membuktikan seseorang bersalah. 2) Hambatan dalam menangani perkara dengan salah satu alat buktinya adalah saksi mahkota memberikan efek kurangnya obyektivitas keterangan yang diberikan di muka Persidangan. Hal ini disebabkan karena peranan saksi mahkota juga merupakan Terdakwa yang perkaranya di splitsing.
Kata Kunci: Narkotika Golongan I, Pembuktian, Saksi Mahkota
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
