PENERAPAN PASAL 289 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANAPENCABULAN DENGAN KEKERASAN DI PENGADILAN NEGERI REMBANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tindak pidana kesusilaan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),Termasuk didalamnya tindak pidana pencabulan. Khususnya tindak pidana pencabulan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan menurut hukum pidana dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Lokasi dalam penelitian ini berada di Pengadilan Negeri Rembang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Yaitu penelitian yang dilakukan dengan langkah-langkah observasi, pengumpulan data baik dari kepustakaan maupun wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pada Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum sesuai dengan asas keadilan dan keseimbangan. Untuk itu penulis membandingkan dengan Pasal 489 Rancangan Undang-Undang 2015 dan 2018 yang sudah mencerminkan asas keadilan dan keseimbangan. Dimana diatur tentang ancaman pidana minimum minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun penjara dan memperhatikan keseimbangan pada korban dengan memberikan ganti kerugian (restitusi) serta dalam menjatuhkan putusan, seorang Majelis Hakim haruslah memperhatikan keadilan yang mengacu pada Undang-undangU kehakiman, Teori pemidanaan, serta Tujuan pemidanaan.
Kata Kunci: Penerapan Pasal, Tindak Pidana, Keadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
