ANALISIS KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan pencatatan perkawinan yaitu suatu administrasi Negara dalam rangka menciptakan ketertiban dan mensejahterakan warga negaranya. Akan tetapi banyak dari suami istri yang telah menikah tetapi tidak mencatatkan perkawinanya di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak memiliki akta nikah padahal Kutipan akta nikah itu sebagai bukti otentik yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagai bukti sah nya sebuah perkawinan.
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi banyaknya perkawinan yang tidak dicatatkan sebagaimana mestinya, Pada umumnya tidak tercatatnya suatu perkawinan terjadi karena ketidakpahaman masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan adanya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) kedudukana anak akibat penolakan permohonan itsbat nikah. (2) pertimbangan hukum terhadap putusan hakim tentang penolakan itsbat nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ditolaknya itsbat nikah karena tidak terpenuhinya syarat-syarat formil yang dilakukan oleh kedua belah pihak, dan salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang perkawinan Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami”.
Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan wawasan kasus dan memberikan sumbangan informasi praktik-praktik hukum islam khususnya itsbat nikah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan ilmiah bagi peneliti-peneliti tentang penolakan permohonan itsbat nikah, dapat dijadikan bahan kajian untuk mencari solusi ilmiah mengenai pencatatan pearkawinan.
Kata kunci: Itsbat Nikah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
