SUTOMO, EDI (2020) IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PENGGABUNGAN GUGATAN GANTI RUGI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
COVER.pdf |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf |
![]() |
Text
BAB I.pdf |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan, sering kali hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka atau terdakwa, sedangkan hak-hak korban diabaikan salah satunya ialah hak ganti kerugian yang merupakan suatu hak yang mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah terjadi dianggap tidak pernah terjadi, Ganti kerugian sebenarnya merupakan ranah hukum perdata, akan tetapi untuk mewujudkan asas peradilaan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan ganti kerugian ini dapat digabungkan dengan pemeriksaan pidana.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris, dan menggunakan pendekatan undang-undang sebagai bahan hukum primer. Disamping itu juga menggunakan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku, artikel, rancangan undang-undang, bahan dari internet, serta secara empiris dilakukan penelitian di lapangan yaitu di Pengadilan Negeri Sampang, di Kejaksaan Negeri Sampang, dan di Kepolisian Resort Sampang.
Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan : 1) Yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan, 2) Implementasi Penegakan Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, 3) Faktor-faktor yang menghambat Implementasi Penegakan Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, 4) Upaya yang dilakukan dalam Penegakan Hukum untuk mengatasi kendala dalam Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Sampang di masa mendatang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan di Kabupaten Sampang adalah : faktor minuman keras (alcohol) dan faktor psikologi. Implementasi Penegakan Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Sampang diketahui bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 140/Pid.B/2019/PN Spg. tersebut diketahui bahwa terdakwa telah diadili dengan sanksi pidana, tetapi tidak mencakup tentang ganti kerugian terhadap korban tindak pidana penganiayaan. Kendala atau hambatan Implementasi Penegakan Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Sampang diketahui bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang adalah : Faktor hukum sendiri; faktor penegak hukum; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; faktor masyarakat; faktor kebudayaan. Upaya yang dilakukan oleh Penegakan Hukum untuk mengatasi kendala dalam Penegakan Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Sampang diketahui bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang di masa mendatang adalah : Melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian, melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan melalui Permohonan Restitusi.
Kata Kunci :Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penganiayaan, Penggabungan Gugatan Ganti Rugi.
Dosen Pembimbing: | MA'RUF, UMAR and KUSRIYAH, SRI | nidn0617026801, nidn0615076202 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Apr 2021 04:03 |
Last Modified: | 23 Apr 2021 04:03 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19779 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |