HARDIANTI, HARDIANTI (2020) IMPLIKASI HUKUM TERHADAP JAMINAN OBJEK FIDUSIA YANG BELUM DILAKUKAN PENGHAPUSAN (ROYA) DAN DIDAFTARKAN KEMBALI PADA APLIKASI FIDUSIA ONLINE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

| Download (970kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

| Download (89kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf] Text
DAFTAR ISI.pdf

| Download (173kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

| Download (360kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (399kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (268kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (159kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

| Download (231kB)
[thumbnail of Publikasi.pdf] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (249kB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ditentukan bahwa jaminan fidusia wajib didaftarkan. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (online) proses pendaftaran tidak lagi dilakukan secara manual. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ditentukan bahwa setelah hutang dari pemberi fidusia telah dilunasi harus ada laporan mengenai hapusnya jaminan fidusia. Kurangnya kesadaran masyarakat terutama para penerima fidusia, kuasa atau wakilnya untuk melakukan permohonan pencoretan terhadap objek jaminan fidusia yang telah berakhir di Kantor Pendaftaran Fidusia, untuk selanjutnya dicoret dalam Buku Daftar Fidusia secara ONLINE yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat berdampak pada administrasi pendaftaran objek jaminan tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya pembebanan kembali terhadap objek jaminan yang masih terdaftar dan juga untuk melindungi kepentingan si kreditor baru. Permasalahan yang timbul adalah Implikasi Hukum Terhadap Jaminan Objek Fidusia Yang Belum Dilakukan Penghapusan (Roya) Dan Didaftarkan Kembali Pada Aplikasi Fidusia ONLINE.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa kepastian hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak dilakukan pencoretan pendaftaran (roya) adalah dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dimana penerima fidusia memberitahukan mengenai hapusnya jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, hal tersebut ditambah dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang adanya larangan fidusia ulang Namun, kurangnya kesadaran para penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya serta tidak adanya sanksi tegas mengenai kewajiban pencoretan pendaftaran (roya) menjadi kendala dalam menjamin kepastian hukum terhadap jaminan fidusia. Pencoretan pendaftaran (roya) menjadi perlindungan hukum bagi para pihak baik secara yuridis dan administratif serta memberi kepastian terhadap objek yang dijaminkan.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia, dan Pencoretan Pendaftaran (Roya)

Dosen Pembimbing: PURNAWAN, AMIN and KHISNI, AKHMAD | nidn0606126501, nidn0604085701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Apr 2021 07:02
Last Modified: 16 Apr 2021 07:02
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19666

Actions (login required)

View Item View Item