KUNARTO, KUNARTO (2020) REKONSTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA LITIGASI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
| 
              
Text
 COVER_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 DAFTAR ISI_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 ABSTRAK_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 DAFTAR PUSTAKA_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 Publikasi.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 LAMPIRAN_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 RINGKASAN DISERTASI_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 BAB I_1.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only  | 
          |
| 
              
Text
 BAB VI_1.pdf Restricted to Registered users only  | 
          
Abstract
REKUNTRUSKSI	PENYELESAIAAN	SENGKETA LINGKUNGAN  HIDUP  DENGAN  CARA  LITIGASI  YANG  BERBASIS
NILAI KEADILAN, dengan Promotor Bapak Prof. Dr. H. Gunarto, S.H.S.E.Akt. M.H. dan Co- Promotor Bak Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H.M.Hum.  Bahwa  hak  warga  negara  untuk  hidup  secara  baik  dan   sehat  telah  dilindungi  oleh  Undang – Undang  Dasar  1945  serta  UU  No,
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 aayat ( 1 ) yaitu setiap orang  mempunyai hak hidup secara baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusia.
Namun hak – hak tersebut seolah terancam oleh adanya proses industrialisasi, dengan meningkatnya industri  dan  banyaknya  pengusaha yang mengabaikan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada  kelangsungan  lingkungan  hidup  termasuk  diri  masusia,  hal ini terbukti masih banyaknya para pengusaha yang  tidak  mengelola limbah industri secara baik , misalnya tidak melakukan AMDAL  secara  benar, limbah hanya dibuang ke sungai, parit-parit , bahkan kepemukiman penduduk dan apabila  ini  terjadi  maka  disinilah  terjadinya  perselisihan  atau sengketa lingkungan hidup antara pengusaha dan masyarakat.
Untuk penyelesaian sengketa lingkungan, langkah apa yang harus dilakukan warga agar hak – hak mereka dapat terlindungi secara baik, di  dalam Pasal 84 ayat ( 1 ) UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa, penyelesaian  sengketa  lingkungan  hidup  dapat  ditempuh  melalui pengadilan atau di luar pengadilan ( non litigasi ). Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup lewat pengadilan itu memerlukan waktu yang lama, biaya mahal dan proses yang berbelit – belit, sementara untuk kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan terus berjalan seiring waktu dan tentunya  akan  menambah  deretan  panjang  kerusakan  lingkungan.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka, kami tertarik untuk mengambil judul,  Rekonstruksi  Penyelesaian  Sengketa  Lingkungan  Hidup  Dengan Cara Litigasi yang Berbasis Nilai  Keadilan.  Kemudian  rumusan permasalahan sebagai konsep dasar penelitian promopendus adalah 1.  Mengapa penyelesaian sengketa lingkungan  hidup  dengan  cara  litigasi belum berkeadilan ?, 2. Apakah kelemahan – kelemahan  penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi saat ini ? 3. Bagaimana rekonstruksi penyeelesaaiaan sengketa  lingkungan  hidup  dengan  cara  litigasi yaang berbasis keadilan ? adapun tujuan penelitian ini adalah 1.  Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menganalisis kebenaran penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara  litigasi  yang berkeadilan, 2. Dengan adanya  penelitian  ini  diharapkan  daapat  menganalisis apakah kelemahan –  kelemahan  penyelesaian  lingkungaan hidup dengan cara litigasi saat ini, 3. Dengan  adanya  penelitian  ini diharapkan dapat  menemukan  rekonstruksi  penyelesaian  sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi yang berbasis nilai keadilan.
Adapun  teori  yang  dipakai  dalam  penelitian  ini  sebagai   grand theori adalah teori keadilan Aristoteles, teori keadilan John Rawls , teori keadilan nilai – nilai Pancasila dan teori keadilan dalam perspektif Agama Islam. Kemudian middle theorynya adalah teori negara hukum,  teori  efektifitas hukum dan  teeori  penyelesaian  sengketa.  Metode  paradigma  yang pakai adalah paradigma konseptual, dengan jenis  penelitian  kualitatif dan pendekatannya adalah social legel researh. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yang merupakan temuan – temuannya adalah ; Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi belum berkeadilan karena selama  ini  dalam  proses  persidangan  yang  ditemukan  hanyalah   pihak yang menang dan pihak yang kalah, sehingga belum  mampu  menyentuh  aspek keadilan secara umum  sebagai  contoh  dalam  kasus  PT.  Semen  Gresik yang ada di Kecamatan Gunem  Kabupaten  Rembang,  dalam prosesnya putusan hakim dirasa belum melihat  dan  menyikapi  fakta  yang ada dilapangan, tidakkah fungsi hukum pada akhirnya menegakkan
keadilan dan tidak hanya melaksanakan ketentuan yang telah diatur oleh undang – undang. Kelemahan –  kelemahan  penyelesaian  sengketa lingkungan hidup  dengan  cara  litigasi  saat  ini  adalah  bahwa,  litigasi adalah proses gugatan atas suatu konflik yang diritualisasikan untuk menggantikan konflik yang sebenarnya, dimana para  pihak  memberikan  orang lain untuk mengambil  suatu  keputusan  dari  kepentingan  yang berbeda. Litigasi ini sifatnya sangat formal, karena terkait dengan hukum  acara, sehingga para pihak berhadap hadapan untuk menyampaikaan argumentasi, alat – alat bukti, saksi dan lain sebagainya, tentunya dalam  proses  ini  membutuhkan  waktu  lama  dan  biaya  mahal  serta  putusan hakim yang tidak bisa diintervensi, sehingga akan muncul puas  dan  tidak puas.
Adapun  rekonstruksi  penyelesaian  sengketa  lingkungan  hidup dengan  cara  litigasi  yang  berbasis  keadilan  adalah  daalam  pengelolaan  dan pelestarian lingkungan hidup pemerintah  mempunyai  kewenangan  dengan berbagai kebijakannya, oleh karena itu  berdasarkan  Pasal  64  UU  No, 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup adalah Memberikan Makna Baru ketentuan  pasal  64  UU No. 32  Tahun 2009 tersebut untuk dapat memberikan wewenang pada pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelolaan lingkungan hidup  dari  dampak  yang  di  timbulkan  dari  kerusakan  baik  secara  fisik  maupun  non  fisik  atau kondisi sosial masyarakat.
| Dosen Pembimbing: | Mansyur, H. M.Ali and Edi, Edi | nidn0617106303, UNSPECIFIED | 
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) | 
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum  | 
        
| Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA | 
| Date Deposited: | 05 Apr 2021 02:36 | 
| Last Modified: | 05 Apr 2021 02:36 | 
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18499 | 
Actions (login required)
![]()  | 
        View Item | 
