STUDI ISTINBAT HUKUM IMAM ABU HANIFAH TENTANG WARISAN ORANG MURTAD DALAM PERSPEKTIF KHI PASAL 173
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Salah satu sebab yang bisa menjadikan seseorang terhalang haknya dalam mewarisi dan diwarisi adalah murtad. Murtad dalam hal ini memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena itu hanya 3 hal yang disepakati oleh ulama yang menjadi penyebab terhalangnya hak kewarisan, yaitu membunuh, perbudakan, dan perbedaan agama. Murtad dalam hal ini tidak dimasukkan dalam kategori perbedaan agama oleh beberapa ulama, salah satunya adalah Imam Abu Hanifah.
Sedangkan dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materiil positif Indonesia mengatur hukum keluarga Islam, hanya ada dua poin yang menjadi penyebab terhalangnya kewarisan. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam pendapat Imam Abu Hanifah tidak bertentangan dengan pasal 173.
Kata kunci: Murtad, kewarisan, Abu Hanifah, KHI
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
