KHAKIM, LUKMAN (2019) FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQHOSID SYARI'AH (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (245kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (289kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (88kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

| Download (343kB)
[thumbnail of bab II.pdf] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (456kB)
[thumbnail of bab III.pdf] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (288kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (408kB)
[thumbnail of bab V.pdf] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (234kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (681kB)

Abstract

Pernikahan merupakan bagian dari ajaran islam untuk menyalurkan hasrat dan seks manusia. Tata cara aturannya sudah dibuat oleh Allah SWT tentu dengan pertimbangan perbedaan yang menyesuaikan situasi dan kondisinya. Oleh karena itu selama pernikahan tidak melanggar ajaran-ajaran islam maka hukumnya tetap boleh-boleh saja.

Di indonesia ketentuan yang berkenaan dengan peraturan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang secara khusus berlaku bagi seluruh warga indonesia. Aturan yang dimaksud adalah dalam bentuk
undang-undang yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dalam undang-Undang Perkawinan menganut prinsip dasar dimana calon suami harus sudah matang jiwa dan akalnya untuk melangsungkan perkawinan, supaya mampu mewujudkan tujuan perkawinan dengan baik, tanpa mengalami kegagalan bahkan
berakhir dengan perceraian.

Atas prinsip dasar mencegah terjadinya perkawinan anak-anak undangundang menentukan batas usia minimal untuk calon suami (pria) 19 tahun dan untuk calon istri 16 tahun UUP Pasal 7 ayat (1), KHI Pasal 15 ayat (1). Jadi asas hukum perkawinan salah satunya adalah mencegah terjadinya perkawinan di
bawah umur. Sesekalipun mereka sudah mencapai batas umur yang sudah ditentukan namun belum mencapai usia 21 tahun maka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua walinya (UU Pasal 6 ayat (2).

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Field Research dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, buku-buku dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi. Dari penelitian yang dilakukan dengan penelitian langsung di lapangan (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Demak dan metode wawancara dengan staf kariyawan KUA, maka disitulah kami dapatkan berbagai permasalahan mengenai perkawinan di bawah umur.

Dosen Pembimbing: Ahmad, Ahmad and yasin, yasin | nidn0618115602, nidn0620015803
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2020 03:32
Last Modified: 31 Aug 2020 03:32
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17421

Actions (login required)

View Item View Item