MAROM, MOH. NAYLUL (2019) TRADISI MEMUTUS BENANG DAN TUMPENGAN DALAM PPERNIKAHAN NGLANGKAHI KAKAK KANDUNG MENURUT HUKUM ISLAM(STUDI KASUS DIDESA BUGOHARJO KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Hukum Islam Dalam Memandang Tradisi Nglangkahi Manten Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Apa yang di maksud dengan tradisi nglangkahi?(2) Bagaimana masyarakat menyakini tradisi nglangkahi? (3)Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi nglangkahi? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut maka dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metodelogi penelitian kualitatif. Metedo pengumpulan datanya penyusun menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti juga menggunakan
pendekatan historis untuk memperoleh data yang akurat (benar dan jelas).
Data yang diperoleh peneliti dari beberapa informan di desa Bugoharjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan ini adalah tradisi “nglangkahi” tidak wajib dilaksanakan, tetapi dianjurkan untuk melaksanakan tradisi tersebut, karena
untuk menghindarkan kakak yang dilangkahi tesebut dari bahaya susah atau yang
tidak baik untuk kedepannya.
Dalam kaidah fiqh yaitu al-adatul muhakkamah yang artinya adat bisa dijadikan sebagai salah satu sumber hukum islam. Kaidah ini bisa dijadikan pijakan untuk mencetuskan hukum ketika tidak da dalil dari syari‟ tetapi tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Tradisi nglangkahi di lihat dari sudut pandang hukum islam tidak mengenal istilah nglangkahi, di dalam islam hanya memerintahkan kepada mereka yang telah siap atau mampu menikah agar menyegerakan tanpa melihat dia nglangkahi ataupun tidak. Tradisi “nglangkahi”
ini termasuk Urf shahih yakni urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara‟. Atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat Al-Qur‟an atau hadits),
tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka.
Kata kunci : Tradisi Memutus Benang Dan Tumpengan, Nglangkahi Kakak
Kandung Menurut Hukum Islam
Dosen Pembimbing: | Ahmad, Ahmad | nidn8867370018 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 31 Aug 2020 03:34 |
Last Modified: | 31 Aug 2020 03:34 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17418 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |