Rahmayani, Nuzul (2019) Rekonstruksi Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, merupakan bagian yang sangat penting dalam
sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Namun, berbagai kelemahan serta kendala
menjadikan peran dan kewenangannya menjadi lemah. Oleh sebab itu, diperlukan langkah
perbaikan agar kewenangan BPSK menjadi lebih kuat untuk menjamin penyelesaian sengketa
yang lebih berkualitas. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama
bagaimanakah konstruksi kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia
pada saat ini? Kedua, faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan lemahnya kewenangan BPSK
dalam penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia? Ketiga, bagaimanakah rekonstruksi ideal
kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen yang berbasis nilai keadilan di
Indonesia? Untuk menjawab rumusan maslah tersebut, penulis menggunakan metode jenis
penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Adapun teori yang digunakan
untuk menganalisis permasalahan adalah: pertama, teori keadilan sebagai grand theory. Kedua,
teori sistem hukum sebagai middle theory. Ketiga, teori hukum progresif sebagai middle theory.
Keempat, teori kewenangan sebagai applied theory. Kelima, teori bekerjanya hukum sebagai
applied theory.
Hasil penelitian yang didapatkan adalah: Pertama, konstruksi kewenangan BPSK dalam
penyelesaian sengketa konsumen saat adalah: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
memiliki kewenangan umum menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Selain itu,
BPSK memiliki sejumlah kewenangan khusus yaitu : (1)menerima permohonan penyelesaian
sengketa. (2) memeriksa dan menyelesaikan sengketa konsumen. (3) memutus dan menetapkan
ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen. (4), menjatuhkan sanksi administrasi kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dapat
disimpulkan bahwa terdapat sejumlah kendala. Misalnya penerapan kewenangan relatif yang tidak
tepat, terjadinya tumpang tindih pengaturan terkait penlaksanaan sengketa konsumen dibidang
syariah pada UUPK dan UU Peradilan Agama, terdapat praktek penyelesaian sengketa konsumen
melalui arbitrase yang tidak sesuai dengan konsep hukum yang ada, ketidakpatuhan pelaku usaha
terhadap panggilan BPSK, rentang waktu yang relatif pendek untuk menyelesaikan sengketa
konsumen, pembatalan putusan arbitrase BPSK terkait wanprestasi oleh pengadilan negeri dan
mahkamah agung, terdapat praktik dimana BPSK melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan
sanksi kepada konsumen. Kedua, faktor-faktor penyebab lemahnya kewenangan BPSK di
Indonesia adalah: (1) dari substansi hukum kedudukan BPSK melemah pasca berlakunya UU
23/2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat tumpang tindih pengaturan hukum acara di BPSK
dengan peraturan perundan-undangan lain ataupun konsep hukum secara umum, tumpangtindihnya
pengaturan
kewenangan
penyelesaian
sengketa
konsumen
di
luar
pengadilan
pada
sektor
jasa
keuangan
antara
BPSK
dan
LAPS.
(2)
dari
struktur
hukum,
terbatasnya
kualitas
dan
kuantitas
sumber
daya manusia di BPSK, pembentukan BPSK yang masih minim dan tidak merata,
lemahnya pengawasan dan pembinaan BPSK, egosentris kelembagaan, terdapatnya tugas yang
kurang relevan dengan kewenangan utama BPSK, rendahnya keberpihakan pemerintah daerah dan
DPRD dalam pembiayaan operasional BPSK, masih bermasalahnya pendataan dan administrasi di
BPSK, tidak meratanya LPKSM di daerah. (3), dari budaya hukum, rendahnya tingkat
keberdayaan konsumen Indonesia, budaya hukum pelaku usaha. Ketiga, rekonstruksi ideal
kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang berbasis nilai keadilan adalah:
Pertama, menambahkan “Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan biaya ringan” pada Pasal 2
UUPK. Kedua, ketentuan pasal 52 huruf (a) UUPK diganti menjadi penanganan penyelesaian
sengketa konsumen secara berjenjang, dimana prosesnya dimulaidengan mediasi, dan jika tidak
tercapai maka dilanjut dengan arbitrase atau diskresi BPSK. Ketiga, Ketentuan pasal 52terkait
kewenangan BPSK ditambah yaitu “Melakukan eksekusi terhadap putusannya”. Keempat, Pasal
56 ayat (2) UUPK dihapus, agar putusan BPSK menjadi final dan mengikat. Kelima, harus ada
pasal yang mengatur bahwa Putusan BPSK harus memuat kepala putusan yang berbunyi: “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, agar putusan tersebut mempunyai kekuatan
eksekutorial. Selain itu, juga diperlukan “asas konsolidasi”, dimana dalam UUPK diatur hukum
materil sekaligus hukum acara secara sekaligus.
Kata kunci: BPKS, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Nilai Keadilan.
Dosen Pembimbing: | Mahmutarom, Mahmutarom and Khisni, Akhmad | UNSPECIFIED, nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 06:28 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 06:28 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17269 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |