Devi, Ria Sintha (2019) Rekonstruksi Kebijakan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Komisi Yudisial dalam melaksanakan peranannya sebagai pengawas
hakim wajib menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dengan mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang
diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung. Tujuan Penelitian
adalah: menganalisis dan menemukan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam
Menegakkan Kode Etik Hakim Saat Ini; menganalisis dan menemukan
Kelemahan-Kelemahan Pelaksanaan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam
Menegakkan Kode Etik Hakim Saat Ini; dan merekonstruksi Kewenangan
Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik Hakim Berbasis Nilai
Keadilan. Metode penelitian: paradigma yang digunakan pada penelitian ini
adalah Paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Sumber data
penelitian terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber
data primer dan sekunder. Menggunakan analisis deskritif kualitatif. Hasil
temuan menunjukkan bahwa Dalam menjalankan fungsi pengawasan
hakim, Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim dengan menerima
laporan masyarakat, meminta laporan secara berkala kepada badan
peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, memeriksa hakim, dan
memanggil serta meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar
kode etik hakim dan selanjutnya laporan hasil pemerikasaan disampaikan
kepada Mahkamah Agung, serta ditembuskan kepada presiden dan DPR.
Kelemahan-Kelemahannya, bahwa Pengaturan dalam Pasal 22D Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial tersebut masih
menimbulkan kerancuan, khususnya dalam wewenang Komisi Yudisial dalam
penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) tersebut. Dalam
Pasal tersebut, Komisi Yudisial berwenang hanya sebatas mengusulkan, yaitu
apabila dalam dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim dinyatakan terbukti, Komisi Yudisial hanya dapat mengusulkan
penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada
Mahkamah Agung. Merekonstruksi rumusan Pasal 22D ayat (1), (3) dan Pasal
2E ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Untuk Merekonstruksi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode
Etik Hakim Berbasis Nilai Keadilan, maka perlu diterapkan Teori Penegakan
Kode Etik Hakim Berkeadilan Pancasila, artinya Teori Penegakkan Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang dilaksanakan oleh Komisi
Yudisial bersama Mahkamah Agung memberikan dan sanksi terhadap Hakim
yang diduga melakukan pelanggaran guna mewujudkan peradilan yang bersih
dan berwibawa yang Berkeseimbangan dan Berkeadilan Pancasila.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Kode Etik Hakim, Komisi Yudisial, Keadilan
Dosen Pembimbing: | Teguh, Teguh and Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED, nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Mar 2020 06:55 |
Last Modified: | 09 Mar 2020 06:55 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17245 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |