Alsa, Elawijaya (2019) Rekontruksi Undang-Undang Tentang Yayasan Sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta Di Indonesia Berbasis Kepastian Hukum Dan Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian Disertasi ini adalah Rekonstruksi Undang Undang Tentang
Yayasan Sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta Di Indonesia
Berbasis Kepastian Hukum Dan Keadilan, Penelitian ini dipandang penting
dilakukan sebab dengan berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001, yang
mewajibkan semua Yayasan di Indonesia untuk menyesuaikan anggaran dasar
sesuai diberi jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan yang diatur dalam
Undang Undang. Dirubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004
perubahan dari Undang Undang nomor 16 Tahun 2001 dengan penambahan
jangka waktu 3 (tiga) Tahun untuk melakukan Penyesuaian anggaran dasar.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 sebagai peraturan
pelaksana dari Undang Undang Yayasan, memberikan sanksi yang lebih tegas
yakni apabila sampai tanggal 06 Oktober 2009 tidak melaporkan penyesuaian
anggaran dasar maka Yayasan tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan
namanya dan wajib melikuidasi harta kekayaannya, disinilah mulai muncul
beberapa permasalahan dimana pada fase ini (sebelum terbitnya Peraturan
pemerintah Nomor 2 Tahun 2013) yang pada dasarnya bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan.
Ada tiga permasalahan yang diajukan dalam penelitian Disertasi ini, yakni
tentang (1) Bagaimana pengaturan yayasan sebagai penyelenggara Pendidikan
Tinggi Swasta di Indonesia saat ini?; (2) Mengapa pengaturan yayasan
yang sebagai Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta di Indonesia belum
berbasis nilai Kepastian Hukum dan Keadilan?; dan (3) Bagaimana Model
Rekonstruksi Undang Undang Tentang Yayasan sebagai Badan Badan
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta di Indonesia berbasis kepastian hukum
dan keadilan?. Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakan metode
yuridis empiris. Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori
Keadilan bermartabat, teori Negara hukum dan teori perlindungan hukum,
Temuan penelitian ini yakni (1) Dalam Pasal 71 Undang Undang Yayasan
tidak perlu memberikan batasan jangka waktu penyesuaian anggaran dasar
yayasan mengingat karakter masyarakat Indonesia yang kurang perduli terhadap
perkembangan peraturan di Indonesia; (2) Sebaiknya Badan Hukum Pendidikan
adalah merupakan salah satu Bidang Usaha yang khusus didirikan untuk
Pendidikan sehingga lebih mandiri dan bisa berkembang lebih pesat (tunduk pada
Undang Undang Sisdiknas sebagai lex spesialis); (3) Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2013 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2008, isinya merubah Pasal 71 Undang Undang Yayasan, hal ini bertententangan
dengan pasal 7 Undang Undang nomor 12 Tahun 2011 seharusnya batal demi
hukum.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Yayasan, Badan Hukum, Perguruan Tinggi Swasta,
kepastian hukum dan keadilan.
Dosen Pembimbing: | Mahmutarom, Mahmutarom and Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED, nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 03:58 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 03:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17229 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |