Arpangi, Arpangi (2019) Rekonstruksi Regulasi Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (207kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (220kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (546kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

| Download (644kB)
[thumbnail of bab II.pdf] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of bab III.pdf] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (580kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (728kB)
[thumbnail of bab V.pdf] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (822kB)
[thumbnail of bab VI.pdf] Text
bab VI.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (123kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (268kB)

Abstract

Pasal 58 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial dengan jelas menyatakan bahwa dalam proses beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya
eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan adanya hal tersebut maka biayanya dibebankan kepada negara c.q. Pengadilan
Hubungan Industrial masing-masing. Dikarenakan apabila nilai gugatannya kurang dari Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) biayanya dibebankan kepada negara, maka hal
ini akan menghambat pelaksanaan dari pada eksekusi. Sebagaimana kita ketahui anggaran
dari negara kepada masing-masing Pengadilan Hubungan Industrial sangat terbatas,
sedangkan yang mengajukan gugatan sangat banyak, sehingga mengakibatkan bagi putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus menunggu giliran untuk dapat di eksekusi
apabila pihak yang kalah (Tergugat) tidak mau melaksanakan ptusan tersebut secara sukarela.
Bahkan bisa saja putusan tersebut baru bisa dieksekusi setelah bertahun – tahun menunggu,
sehingga mengakibatkan nilai nominal yang diterima oleh Penggugat (Tenagakerja) sudah
tidak seimbang lagi dengan pada waktu gugatan diajukan. Bahkan keadaan seperti ini dipakai
oleh Tergugat untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi, karena mereka beranggapan
bahwa apa yang diterima nanti nilai ekonomisnya sudah jauh menurun bila dibandingkan
dengan pada waktu mengajukan gugatan. Hal ini jelas tidak adil bagi kalangan pekerja atau
buruh. Oleh karenanya perlu dilakukan telaah dan analisas terkait pelaksanaan eksekusi
putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang belum berkeadilan, kelemahan-kelemahan
eksekusi putusan Pengdilan Hubungan Industrial saat ini, dan rekontruksi eksekusi putusan
Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai keadilan. Adapun tujuan dari penelitian
ini ialah 1) untuk menganalisis benarkah regulasi eksekusi putusan Pengadilan Hubungan
Industrial belum berkeadilan; 2) untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi eksekusi
putusan Pengdilan Hubungan Industrial saat ini; dan 3) untuk merekontruksi pengaturan
tentang regulasi eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai
keadilan.
Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologi, yaitu
penelitian dimana hukum tidak hanya dilihat dari segi aturan saja namun juga pada konteks
pelaksanaan hukum di masyarakat. Adapun hasil penelitian yang ada menyatakan bahwa
pelaksanaan putusan peradilan hubungan industrial belumlah berkeadilan bagi buruh
dikarenakan eksekusi dari utusan peradilan hubungan industrial yang terlalu lama bahkan
sulit untuk dilakukan eksekusi dengan adanya ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomer 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun faktor-faktor
yang mempengaruhi adalah faktor ekonomi, faktor filosofi, faktor efektifitas peran organisasi
buruh, serta faktor budaya hukum hakim. Untuk itulah perlu adanya rekonstruksi hukum
berupa rekonstruksi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi berbunyi:
dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pihak yang berperkara tidak
dikenakan biaya kecuali gugatan eksekusi. kemudian Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004yang menjadi berbunyi: apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau
salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan
permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan dipercepat khususnya gugatan
eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial. Dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi berbunyi: dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 jari kerja
setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2),
menentukan hakim tunggal dalam waktu pemeriksaan 14 hari dan putusan bersifat mengikat
dan final.

Kata Kunci: Eksekusi, Pengadilan Hubungan Industrial, Keadilan

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Purnawan, Amin | nidn0605036205, nidn0606126501
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 06 Mar 2020 03:42
Last Modified: 06 Mar 2020 03:42
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17200

Actions (login required)

View Item View Item