Madih, Muhammad (2019) Fungsi Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri dan Anak Dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (103kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (105kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (294kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

| Download (318kB)
[thumbnail of bab II.pdf] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (525kB)
[thumbnail of bab III.pdf] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (236kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (109kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (253kB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan antara pria dan wanita yang juga dalam agama islam
merupakan suatu ibadah, yang dalam masyarkat terdapat perkawinan monogami yaitu
seorang suami dan seorang istri tetapi ada juga perkawinan poligami yaitu seorang suami
dengan lebih dari seorang istri dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku untuk
pelaksaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui fungsi perjanjian
perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak dalam
perkawinan poligami. 2) Untuk mengetahui kedudkan hak istri dan anak dalam perkawinan
poligami. 3) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menentukan hak
istri dan anak dalam perkawinan poligami. Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan
bahwa : 1) Fungsi perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap
hak istri dan anak dalam perkawinan poligami sebagai kepastian atau adanya batasan hak
yang diterima istri dan anak selama perkawinan berlangsung dan sebagai pengukur agar
suami dapat bertindak dengan adil dalam perkawinan poligami. 2) kedudukan hak istri dan
anak dalam perkawinan poligami yaitu hak istri berbanding seimbang dengan suami baik
sesudah adanya perkawinan kedua dan begitu juga dengan hak anak tetap mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 3) Upaya hukum yang dapat dilakukan
untuk menentukan hak istir dan anak dalam perkawinan poligami dengan dibuatnya
perjanjian kawin yang otentik yang mengatur batasan antara hak dan kewajiban suami dan
istri dalam perkawinan poligami, adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitan dengan observasi sesuai dengan
rumusan masalah yaitu fungsi perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum terhadap
hak istri dan anak dalam perkawinan poligami, penelitian yuridis dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan penelitian sosiologis
dilakukan dengan cara meneliti dilapangan yang merupakan data primer, kesimpulan dari
penelitian pada rumusan masalah yang diangkat yaitu, 1) dalam pekawinan poligami adanya
pembuatan perjanjian perkawinan dapat memberikan fungsi bagi para pihak yang berupa
kebebasan dalam bertindak, penegakan keadilan dan juga melindungi hak dan kedudukan
suami istri dari tindakan sewenang-wenang baik oleh suami maupun istri, dan apabila
berahirnya suatu perkawinan dapat mengatur harta akibat dari perkawinan dengan adanya
kepastian harta bersama dan harta bawaan atau milim para pihak sehingga dalam pembagian
harta tersebut memiliki pembagian yang jelas antara istri pertama, kedua, ketiga maupun
keempat. 2) kedudukan yang dimiliki istri dalam perkawinan poligami baik istri pertama,
kedua, dan seterusnya memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan perkawinan pada
umumnya yaitu perkawinan monogami, dimana tidak adanya ketentuan yang menyatakan
bahwa istri memiliki kedudukan yang berbeda dalam rumah tangga sehingga suami harus
berlaku adil terhadap setiap istri dan anak yang dia miliki, dalam harta bersama hak istri dan
anak tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama baik itu istri pertama, kedua, dan
seterusnya, tetapi dalam perkawinan poligami harus ditegaskan bahwa harta bersama yang
diperoleh dimulai sejak dilangsungkannya pernikahan atau sejak dilaksanakannya akad
nikah. 3) upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkawinan poligami yaitu dengan
memastikan dalam permohonan izin poligami di pengadilan mencantumkan harta bersama
yang telah diperoleh selama perkawinan dan juga mencantumkan bahwa pihak ketika atau
calon istri berikutnya tidak akan menuntut harta tersebut, dan juga membuat perjanjian
kawin untuk menuntut dipenuhinya hak-hak yang harus diterima istri dan anak baik secara
rohani maupun jasmani sehingga apabila terjadi wanprestasi istri dan anak dapat menuntut
dipenuhinya hak tersebut atau adanya sangsi bagi pihak yang wanprestasi.

Kata Kunci : Perkawinan, Poligami, Perjanjian Kawin, Hak Istri dan Anak

Dosen Pembimbing: Khisni, Akhmad and Chalim, Munsharif Abdul | nidn0604085701, nidn0013095501
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 28 Feb 2020 02:48
Last Modified: 28 Feb 2020 02:48
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16654

Actions (login required)

View Item View Item