Bintoro, Catur Agung (2019) KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN DEMAK DALAM MEMUNGUT PAJAK BPHTB ATAS TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pajak
pusat menjadi pajak daerah, merupakan langkah strategis dalam dalam pelaksanaan
desentralisasi fiskal di Indonesia. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu kebijakan
Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas
Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan, kendala-kendala yang dihadapi oleh
Notaris dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam
Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan dan solusi
di dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam
Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB
Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan. Metode yang digunakan peneliti
adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini
adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara
dengan Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Demak dan Notaris/PPAT di Kabupaten
Demak. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari
penelitian bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut
Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan Sudah terdapat
beberapa persiapan yang dilakukan dalam pelaksanaan BPHTB yang beralih sistem,
seperti legalitas melalui Perda No 4 Tahun 2011, alur penerimaan dan pelayanan untuk
pelaksanaan pembayaran BPHTB, syarat syarat yang harus dipersiapkan wajib pajak,
juga beberapa persiapan lainnya yang dilakukan di DPPKAD. Kendala-kendala yang
dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten
Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau
Bangunan adalah tentang lamanya pengajuan proses BPHTB secara online, bahkan
sampai sebulan baru selesai terverifikasi. Penetuan harga per meter harga pasaran dan
harga transaksi ditentukan sendiri oleh petugas DPKKD, seolah setiap menetukan
harga per meter tersebut wajib dan harus dibayar oleh pemohon, jadi pemohon tidak bisa
menolak. Proses pengajuan persyaratan terlalu rumit. Solusi di dalam mengatasi kendalakendala
yang
dihadapi
oleh
Notaris
dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di
Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah
Dan/Atau Bangunan adalah maksimal 3 hari harus sudah terverifikasi, karena jikalau
terlalu lama akan sangat menghambat proses pengajuan peralihan hak/pensertipikatan
di BPN. Penentuan Harus Sesuai NJOP + 20% Dari Njop Terlampir, Jadi
Notaris/PPAT Dan Pemohon Langsung Bisa Tahu Kewajiban Yang Harus
Dibayarkan, (banyak kantor BPN di kota-kota besar sudah mengambil kebijakan seperti
ini). Permudah proses persyaratan administrasi, tidak harus upload foto dll, karena dalam
SPPT PBB sudah jelas harga NJOP nya.
Kata Kunci: Kebijakan, Pajak, BPHTB, Transaksi, Jual Beli, Tanah
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin | nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Feb 2020 02:43 |
Last Modified: | 28 Feb 2020 02:43 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16650 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |