Jefry, Arif Bahtiar (2019) KAJIAN YURIDIS AKTA NOTARIS YANG DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB NOTARIS MENURUT HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
Abstract
Akta Sepanjang Tahun 2010 tercatat 12 perkara sertifikasi rumah telah ditangani Majelis
Pengawas Notaris, baik pusat maupun daerah. Notaris nakal memang ada. Namun, tak
sedikit pula notaris yang menjadi sasaran pemerasan, seperti melakukan pemerasan pada
notaris-notaris yang mengurus akta pertahanan. Dari beberapa kasus di atas, dapat kita
lihat gambaran kehidupan para notaris. Tidak dapat dipungkiri bahwa oknum-oknum
tertentu dapat melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesinya. Dalam melakukan
penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yang sumbemya dapat diperoleh dari bahan
pustaka dan studi dokumen. Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum
terjadi karena adanya kesalahan ketika membuat akta tersebut bertentangan dengan
Undang-undang baik disengaja maupun tidak disengaja oleh para pihak yang
membuatnya. Hasil penelitiannya Akta yang dapat dibatalkan, tetap berlaku dan
mengikat selama belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang membatalkan akta tersebut. Perbuatan Hukum yang dituangkan dalam akta
notaris Dapat Dibatalkan, jika mengandung cacat yuridis yang disebabkan oleh beberapa
hal: ketidakcakapan dalam bertindak dan cacat kehendak atau tidak sepakat dalam
membuatnya. Berbeda dengan akta yang dapat dibatalkan karena dalam proses
pembuatannya tidak memenuhi unsur subjektif sebagaimana yang terdapat dalam Pasal
1320 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Akta yang batal demi hukum terjadi karena
mekanisme pembuatannya melanggar substansi UUJN Mengenai kewenangan notaris
dalam membuat akta otentik dan Pasal 1320 ayat (3) dan (4) KUHPerdata yang
merupakan syarat objektif dalam melakukan suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu hal
tertentu dan sebab atau kausa yang diperbolehkan. Dalam UUJN bahwa ketika notaris
dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris harus
betanggungjawab dengan cara dikenakan sanksi atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi
perdata, sanksi administrasi, sanksi pidana, kode etik jabatan notaris atau kombinasi
saksi. Pada Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang
berbunyi, tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti
kerugian tersebut. UUJN mengatur dengan tegas tanggungjawab notaris secara perdata
sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 84 UUJN yang berbunyi: Tindakan
pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi
batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk
menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Dan dalam Pasal 84
UUJN yang menyatakan: Pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta
menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian
untuk menuntutpenggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Akibat hukum
bagi notaris yang tidak mau menjalankan tanggungjawab perdatanya untuk mengganti
kerugian, bunga dan biaya-biaya yang timbul setelah adanya keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, notaris tersebut dapat dinyatakan Pailit.
Kata kunci: Akta Notaris, Dapat Dibatalkan, Batal Demi Hukum,
Tanggung Jawab, Notaris.
Dosen Pembimbing: | Hanim, Lathifah and Mashdurohatun, Anis | nidn0621027401, nidn0631126401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Feb 2020 02:38 |
Last Modified: | 28 Feb 2020 02:38 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16639 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |