BUSHIDO, BONDAN ZAKARIA (2019) KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UU NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI BANJARNEGARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Notaris mempunyai Kewenangan yang diatur dalam UUJN, dalam upaya dan
usaha Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat, juga Meningkatkan
Kesadaran Hukum Masyarakat. Sehingga Notaris diberikan Kewenangan untuk
memberikan Penyuluhan Hukum sehubungan dengan Pembuatan Akta Autentik.
Permasalahan yang ada, Notaris dalam melakukan Penyuluhan Hukum belum
Dilakukan dengan Maksimal. Hal ini menimbulkan banyak Notaris di
Banjarnegara yang melanggar UUJN dan Kode Etik Notaris.
Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui dan Menganalisis Kewenangan
Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum ditinjau dari Undang-undang
Nomor 2 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dan untuk menganalisis
Hambatan-hambatan dan Solusinya bagi seorang Notaris dalam Peranannya
Memberikan Penyuluhan Hukum.
Penelitian ini Menggunakan Pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi
Penelitian adalah Deskriptif Analitis, Sumber Data yang digunakan berupa Data
Primer yang diperoleh dengan Wawancara, Data Sekunder dengan Studi Pustaka,
Analisa secara Kualitatif. Permasalahan dianalisa menggunakan Teori
Kewenangan dan Pertanggung Jawaban.
Berdasarkan Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kewenangan
Notaris dalam memberikan Penyuluhan Hukum kepada Kliennya, dapat dibagi
menjadi 2 (dua) Kriteria, yaitu a) Penyuluhan Hukum yang diikuti dengan
Pembuatan Akta dan b) Penyuluhan Hukum tanpa diikuti dengan Pembuatan
Akta. 2) Hambatan-hambatan dalam melakukan Penyuluhan Hukum, yaitu a)
Pengaruh Sifat Kekeluargaan, b) Pengaruh Jabatan, c) Pengaruh Konsumerisme,
d) Profesi menjadi Kegiatan Bisnis, e) Karena Lemah Iman. Solusi untuk
menyelesaikan Hambatan-hambatan Notaris dalam melakukan Penyuluhan
Hukum adalah melakukan Penyuluhan Hukum yang tidak diikuti dengan
Pembuatan Akta Notaris.
Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Penyuluhan Hukum.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Feb 2020 02:29 |
Last Modified: | 28 Feb 2020 02:29 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16620 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |