Aristyawan, Moh Adib (2019) "KEWENANGAN HAKIM MEMBATALKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI OTENTIK TENTANG PEMBATALAN HIBAH DI KABUPATEN KUDUS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 42/Pdt.G/2016/PN Kds)". Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang biasanya
dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Di dalam hibah tidak terdapat
unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau
seluruh harta kekayaannya kepada pihak lain tanpa ada imbalan apa-apa dari penerima
hibah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: kewenangan hakim membatalkan
akta notaris sebagai alat bukti otentik tentang pembatalan hibah di Kabupaten Kudus
dengan Putusan Nomor : 42/Pdt.G/2016/PN Kds, syarat terjadinya pembatalan akta
notaris dan akibat hukum dari pembatalan akta otentik, akibat hukumnya dari akta yang
batal demi hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan
menganalisis kewenangan hakim membatalkan akta notaris sebagai alat bukti otentik
tentang pembatalan hibah di Kabupaten Kudus. Untuk mengetahui dan menganalisis
syarat terjadinya pembatalan akta notaris dan akibat hukum dari pembatalan akta otentik.
Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukumnya dari akta yang batal demi hukum
tersebut. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan secara yuridis empiris.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis
Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang
diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan Ketua Majelis Hakim
Kudus. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari
penelitian bahwa Kewenangan hakim dalam memutuskan batalnya suatu akta notaris
yang diajukan sebagai alat bukti di depan persidangan (baik dalam bentuk batal demi
hukum maupun dalam bentuk dapat dibatalkan) tergantung dari keadaan akta notaris
(dalam bentuk salinan) yang diajukan alat bukti tersebut. Mengacu pada Pasal 1320
KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri dari syarat
subyektif dan syarat obyektif. Suatu akta dapat dibatalkan apabila syarat subyektif
sudah tidak terpenuhi. Dalam perkara pembatalan akta hibah ini syarat subyektif sahnya
perjanjian sudah tidak terpenuhi, yaitu para Penggugat (pemberi hibah) merasa sudah
tidak sepakat lagi dengan apa yang dituangkan dalam Akta Hibah dan para
Penggugat (pemberi hibah) merasa dirinya dirugikan, oleh karena itu para Penggugat
(pemberi hibah) menghendaki pembatalan Akta Hibah. Akibat hukum dari
pembatalan akta otentik yang berupa Akta Hibah : a. Akibatnya perbuatan hukum yang
dilakukan tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya pembatalan dan dimana
pembatalan atau pengesahan perbuatan hukum tersebut tergantung pada pihak
tertentu, yang menyebabkan perbuatan hukum tersebut dapat dibatalkan. b. Akibat
hukum yang terjadi setelah dikeluarkannya putusan mengenai pembatalan Akta Hibah
tersebut maka Akta Hibah itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak
dapat menjadi alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang membuat akta otentik
tersebut. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian yang dapat di batalkan
adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Sedangkan, akibat
hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian dianggap batal
atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi dari awal. Akibat
hukum terhadap para pihak dalam perjanjian apabila terjadi pembatalan perjanjian
adalah timbulnya hak untuk pemulihan sebagaimana keadaan semula sebelum
terjadinya perjanjian. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut
pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang
merasa dirugikan, dan pihak yang terlanjur menerima prestasi wajib mengembalikan.
Kata kunci
: Kewenangan Hakim, Akta Notaris, Alat Bukti Otentik, Hibah
Dosen Pembimbing: | Khisni, Akhmad and Sukarmi, Sukarmi | nidn0604085701, UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2020 06:34 |
Last Modified: | 27 Feb 2020 06:34 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16565 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |