Oga, Mochammad Yefrie Dwi (2019) "PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN ALIH FUNGSI HAK ATAS TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN UNTUK RUMAH TINGGAL DI KABUPATEN TEGAL (STUDI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 998/PAKEMBARAN)". Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam
Pendaftaran Alih Fungsi Hak Atas Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian Untuk
Rumah Tinggal Di Kabupaten Tegal (Studi Sertipikat Hak Milik Nomor
998/Pakembaran) bertujuan untuk mengetahui peranan seorang PPAT dalam
pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk
rumah tinggal, prosedur dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian
menjadi non pertanian untuk rumah tinggal serta hambatan dan solusi dalam alih
fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di
Kabupaten Tegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau
Sosio Legal Research. Pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan,
observasi dan wawancara. Hasil Penelitian dan Pembahasannya adalah 1).
Peranan seorang PPAT dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian
menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di Kabupaten Tegal yaitu memberikan
penyuluhan hukum berkaitan dengan prosedur alih fungsi lahan dan pendaftaran
hak atas tanah setelah dilakukannya alih fungsi lahan serta pembuatan surat-surat
atau akta-akta yang berkaitan karena adanya perbuatan hukum tertentu seperti
adanya pemecahan bidang tanah, balik nama, maupun jual beli tanah. 2). Prosedur
dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian
untuk rumah tinggal di Kabupaten Tegal dilaksanakan melalui beberapa tahap
yaitu pembentukan tim penilai, penilaian terhadap obyek perubahan penggunaan
tanah, siding penentuan, pemberian rekomendasi dan penerbitan surat keputusan
tentang ijin perubahan penggunaan tanah. 3). Hambatan dan Solusi dalam alih
fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di
Kabupaten Tegal yaitu jumlah penduduk bertambah, lahan pertanian semakin
berkurang dan berubahnya status penggunaan tanah. Solusi dalam alih fungsi hak
atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal dari pemerintah
adalah lebih menekankan aturan tentang lahan pertanian dan non pertanian agar di
kemudian hari lahan pertanian tidak berkurang secara cepat dari masyarakat
sendiri harus sadar akan pentingnya lahan pertanian untuk ketahanan pangan
masyarakat itu sendiri. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hendaknya
memberikan penyuluhan tentang alih fungsi lahan itu sendiri kepada para pelaku
alih fungsi lahan. Perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah Kabupaten
Tegal dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.
Pertanian dan subsidi bagi para petani untuk meningkatkan kesejahteraan petani
sehingga akan mempertahankan lahan pertaniannya sebagai pekerjaan pokok.
Perlu ada perubahan cara pandang generasi muda terhadap profesi petani sebagai
profesi yang bergengsi dan menjanjikan kesejahteraan yang lebih baik agar
generasi muda mau mengabdikan ilmu dan tenaga untuk kemajuan sector
pertanian.
Kata kunci: Notaris/PPAT, Peran, Pendaftaran, Alih Fungsi, Lahan.
Dosen Pembimbing: | Djauhari, Djauhari and Hanim, Lathifah | UNSPECIFIED, nidn0621027401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2020 04:52 |
Last Modified: | 27 Feb 2020 04:52 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16537 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |