Karsono, Karsono (2019) PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Di Kota Pekalongan, banyak warga yang memiliki dengan status Hak Guna
Bangunan. Karena hanya mempunyai waktu yang terbatas, maka untuk
mencegah terjadinya konflik dimasa mendatang, mengingat jumlah penduduk
terus meningkat, sebaiknya HGB untuk rumah tinggal tersebut ditingkatkan
menjadi Hak Milik agar mempunyai kepastian hukum bagi pemegang haknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1)Menganalisis pelaksanaan peningkatan
status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor
Pertanahan Kota Pekalongan. 2) Menganalisis dan mengetahui hambatan dan
solusi dalam pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak
Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Adapun data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui
wawancara dan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif
analitik.Permasalahan dianalisis dengan teori kepastian hukum, teori
kesejahteraan dan teori keadilan.
Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan peningkatan status
Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor
Pertanahan Kota Pekalongan di mulai dari mengisi surat permohonan,
melampirkan sertipikat tanah, foto copy Izin Mendirikan Bangunan, surat
keterangan dari Kepala Desa, foto copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT), foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemeriksaan Identitas
Pemohon sesuai atau tidak dengan kepemilikan tanah yang dimohon, penelitian
dokumen yang diterima, pemohon melakukan pembayaran, meneliti dokumen
dan buku tanah sertipikat baru, selanjutnya Kepala Kantor menyerahkan
dokumen dan buku tanah serta sertipikat kepada petugas pelaksana subsi PHI
untuk melakukan pembukuan dan apabila sudah lengkap maka petugas
menyerahkan dokumen yang harus diarsipkan kepada petugas arsip, serta
menyerahkan sertipikat kepada pemohon. 2) Hambatan dan solusi dalam
pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk
rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yaitu Pemohon yang akan
melakukan pendaftaran peningkatan hak atas tanah untuk rumah tinggal
seringkali tidak dilengkapi berkas permohonan dengan Ijin Mendirikan
Bangunan, masyarakat kurang mengetahui mengenai prosedur dan syarat-syarat
yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan. Untuk mengatasi
kendala-kendala diatas, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melakukan
sosialisasi, hal ini bertujuan untuk pemahaman informasi dan untuk meluruskan
persepsi masyarakat yang menganggap bahwa peningkatan status Hak Guna
Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal terlalu rumit dan mahal.
Kata Kunci:Peningkatan Status Tanah, Hak Guna Bangunan, Hak Milik
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin and Sulchan, Achmad | nidn0606126501, nidn0631035702 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Feb 2020 05:38 |
Last Modified: | 26 Feb 2020 05:38 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16525 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |