Mukminin, Pangeran Roeslan Amiril (2019) AKIBAT HUKUM DARI PEMBUATAN AKTA WASIAT HARTA WARISAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN AZAS BAGIAN MUTLAK (STUDI KASUS PUTUSAN No. 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar Jo. PUTUSAN No. 477/Pdt.G/2014/PT.DKI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Hukum Waris bagi Warga Negara Indonesia yang tunduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuanketentuan
yuridis normatif yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang
Kebendaan Bab XII-XVII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pewaris
mempunyai hak dalam hal membagikan harta warisnya berdasarkan hibah wasiat,
dengan menuangkannya dalam bentuk Akta Hibah Wasiat. Selain itu, pembagian
harta waris berdasarkan hibah wasiat juga tidak boleh melanggar hak waris para
ahli waris lainnya, salah satu ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah bagian
mutlak (legitime portie). Namun, akta surat hibah wasiat yang menjadi objek
kajian dalam penelitian ilmiah ini pada faktanya telah melanggar ketentuan bagian
mutlak (legitime portie) para Ahli Waris Ab Intestato.
Spesifikasi jenis penelitian ilmiah ini adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian yang berfokus pada norma-norma dalam hukum positif Negara
Indonesia yang bersumber dari asas-asas hukum yang diserap dari nilai-nilai
kongkrit yang hidup didalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan
adalah studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dimana studi kasus dilakukan
terhadap Putusan No.
539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar Jo. Putusan No. 477/Pdt.G/2014/PT.DKI. Sumber
bahan hukum yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan hukum waris, Putusan Pengadilan, dan bahanan hukum lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1) Akta surat wasiat
yang melebihi legitime portie para Ahli Waris Ab Intestato tidak seketika
mengakibatkan akta surat wasiat tersebut batal demi hukum atau tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, melainkan tetap sah, sepanjang tidak dibatalkan
berdasarkan putusan pengadilan; 2) Penyelesaian sengketa waris bagi Warga
Negara Indoensia yang bukan beragam Islam harus didasarkan pada ketentuan
waris sebagaimana ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3)
Majelis Hakim Pada Tingkat Banding menyatakan bahwa akta surat wasiat nomor
15 tertanggal 16 Februari 1998 yang dibuat oleh Tjeng To Ho dihadapan Notaris
Ny. Nani Susanti, SH adalah sah dan berharga, namun demi melindungi bagian
waris Para Ahli Waris Ab Intestato/Para Tergugat/Para Terbanding, maka Majelis
Hakim berdasarkan pada Pasal 914 Alinea Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata menyatakan Para Ahli Waris Ab Intestato/Para Tergugat/Para Terbanding
yang berjumlah 7 (tujuh) orang masing-masing berhak atas 3/4 bagian dari harta
waris yang dituntut, sementara Ahli Waris Ad Testamento/Penggugat/Pembanding
mendapatkan 1/4 bagian sisanya.
Kata Kunci: Akta Wasiat, Legitime Portie, Akibat Hukum.
Dosen Pembimbing: | Khisni, Akhmad and Purnawan, Amin | nidn0604085701, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Feb 2020 05:37 |
Last Modified: | 26 Feb 2020 05:37 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16524 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |