MUNAWWARAH, MUNAWWARAH (2019) Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana
terhadap pelecahan seksual saat ini, untuk mengetahui kelemahan kebijakan
hukum pidana terhadap pelecahan seksual saat ini dan untuk mengetahui
kebijakan hukum pidana terhadap pelecehan seksual dalam pembaharuan hukum
pidana di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis
sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi
dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau
seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif, yang
kemudian dianalisis menggunakan teori-teori kebijakan dan kepastian hukum
serta tujuan pemidanaan.
Hasil penelitian : Kebijakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual
diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan anak dan perempuan dan
Undang-UndangPornografi sedangkan untuk daerah dikeluarkan perda Kabupaten
Semarang, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No 1 Tahun
2015 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kelemahan kebijakan
hukum pidana terhadap pelecahan seksual saat ini bahwa diakuinya korban dan
pelaku hanya dari satu jenis kelamin tertentu yang berdampak pada diabaikannya
korban perkosaan dari jenis kelamin lainnya, serta tidak adanya definisi yang pasti
tentang pencabulan, pemerkosaan ataupun pelecehan seksual, sehingga
beragamnya kasus kekerasan seksual dipahami sebagai pemerkosaan. Pada setiap
lembaga penegak hukum telah menyiapkan penanganan khusus bagi kekerasan
seksual terhadap perempuan, sedangkan tidak ada tersedia pada kasus korban
kekerasan seksual bagi laki-laki dewasa, hal ini dapat menyebabkan banyaknya
penyimpangan seksual yang terjadi. Kebijakan hukum pidana terhadap pelecehan
seksual dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tahun
2019, Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan
perempuan di luar perkawinan yang bertentangan dengan kehendak perempuan
tersebut, melainkan diperluas, termasuk laki laki memasukkan alat kelaminnya ke
dalam anus atau mulut perempuan. Deskripsi perkosaan juga sudah di pandang
bukan hanya sebagai seksual tetapi juga sebagai kejahatan yang mengancam jiwa,
dan pada pasal tersebut diatas tidak mendeskripsikan korban ataupun pelaku dari
satu jenis kelamin tertentu, sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat
menjadi korban ataupun pelaku.
Kata-kata kunci : Kebijakan, Hukum Pidana, Pelecehan Seksual
Dosen Pembimbing: | Eko, Eko and Umar, Umar | UNSPECIFIED, nidn0617026801 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Feb 2020 02:23 |
Last Modified: | 24 Feb 2020 02:23 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16320 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |