RUSTANTO, RUSTANTO (2019) Perbuatan Melawan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu Di Kabupaten Pati Pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
cover.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (438kB)
abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (105kB)
daftar isi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (107kB)
publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (487kB)
bab I.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (407kB)
bab II.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (410kB)
bab III.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (511kB)
bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (109kB)
daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (331kB)
Abstract
Tindak pidana korupsi di sektor pengadaan berbasis pada dua skema yaitu
penyalahgunaan anggaran dan penyelewengan jabatan. Informasi empiris
penegakan hukum tindak pidana korupsi, menerangkan bahwa kerugian keuangan
Negara terbesar pada modus penyelewengan jabatan namun frekuensi korupsi
tertinggi terjadi pada perbuatan melawan hukum penyalahgunaan anggaran. Tesis
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan melawan hukum pada
Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu di Kabupaten Pati pada Dinas
Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Faktor-faktor yang mempengaruhi, penegakan
hukum ke depan guna mengurangi tindak pidana korupsi di sektor pengadaan.
Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis. Data primer
diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder didapat melalui studi
kepustakaan. Kemudian data yang telah diperoleh dianalisis menggunakan teknik
deskriptif kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis dengan teori Penegakan
Hukum dan teori Sistem Hukum. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa
perbuatan melawan hukum berupa pengadaan benih tebu berbasis proyek fiktif,
berujung pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.038.616.969,00. Delik
korupsi pelaku adalah memperkaya diri dan terbukti berdasarkan laporan Audit
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tindak pidana
korupsi terjadi karena malfungsi struktur pengadaan, dengan tujuan (mens rea)
terdakwa adalah mencuri uang Negara. Putusan majelis hakim menghukum
terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain itu menghukumnya untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp. 393.794.269.- .Faktor yang mempengaruhi tipikor ini
meliputi struktur pengadaan yang tidak berfungsi dengan efektif dan etika moral
pejabat publik yang lemah dalam menjalankan amanah kewenangan jabatannya.
Proyeksi penegakan hukum ke depan guna mengurangi tindak pidana korupsi di
sektor pengadaan membutuhkan substansi hukum guna menutup celah niat dan
peluang korupsi. Tahapan logisnya adalah menegaskan ulang kebutuhan Hukum
Tata Negara pada sub politik anggaran. Hukum Administrasi Negara dalam ranah
sub perencanaan sampai dengan penetapan pemenang pengadaan. Hukum Perdata
diperlukan menutup celah korupsi pada pelaksanaan pengadaan. Jika jaring
hukum tersebut tidak efektif maka perlu hadirnya hukum pidana, pemilihan
pejabat publik berintegritas, serta mendorong munculnya whistle blower.
Kata Kunci :perbuatan, melawan hukum, korupsi, pengadaan barang dan
jasa
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 24 Feb 2020 02:04 |
| Last Modified: | 24 Feb 2020 02:04 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16284 |
