YULIANA, RIZKIA EKA PUTRI (2019) PERAN KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui pertimbangan jaksa dalam
melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di
Kejaksaan Negeri Semarang dan mengetahui peran Kejaksaan dalam penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di Kejaksaan Negeri
Semarang.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data
diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara)
dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data,
penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari penulisan ini
menunjukkan bahwa : Pertimbangan Jaksa Dalam Melakukan Penuntutan
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Kejaksaan Negeri
Semarang, haruslah sesuai dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184
KUHAP serta berdasarkan hasil Penyidikan, dari dasar pertimbangan Jaksa
Penuntut Umum dilihat dari secara segi yuridis perbuatan itu di larang oleh
undang-undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Peran Kejaksaan dalam
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di
Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan akan melihat keterangan saksi , bukti ,
dan kondisi korban untuk menerapkan sanksi yang akan di jatuhkan kepada
pelaku. kejaksaan sangat berperan dalam hal ini, Pasal 1 ayat 6 KUHAP Jo UU
nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yaitu penuntut umum adalah mereka yang
di beri wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan ketetapan hakim. Penuntutan oleh Penuntut Umum dengan
menggunakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, dalam Putusan Pengadilan Terdakwa di Penjara selama 5
(lima) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan jika denda itu tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) bulan. Sanksi yang berat selalu akan di jatuhkan untuk pelaku
kejahatan pencabulan anak supaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku .
Kata Kunci: Kejaksaan, Pencabulan, Sanksi Pidana
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Feb 2020 07:58 |
Last Modified: | 18 Feb 2020 07:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16220 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |