KUSRAKHMANDA, RENDY (2019) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PEMALSUAN UANG KERTAS RUPIAH DI KOTA SEMARANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Uang memiliki peranan yang sangat besar pada masa sekarang ini. Uang kini
sudah merupakan kebutuhan, bahkan saat ini uang sudah menjadi penentu stabilitas
dan kemajuan perekonomian suatu negara. Tingginya kebutuhan akan uang
mendorong masyarakat melakukan tindakan guna memperoleh uang sebanyakbanyaknya.
Tindakan tersebut seringkali justru bertentangan atau melawan hukum,
contohnya adalah dengan melakukan tindak pidana pemalsuan uang. Permasalahan
yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama, Bagaimana antara pengaturan tindak
pidana pemalsuan uang dalam KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang? Kedua, Bagaimanakah pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pada tindak pidana pemalsuan uang (Studi
Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2014/PN.Smg)
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum dengan cara meneliti bahan
pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder seperti buku-buku, peraturan
perundang-perundangan, dan data-data lain yang diperoleh dari Pengadilan Negeri
Semarang.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini, Objek mata uang yang dilindungi dari
perbuatan pemalsuan dalam KUHP adalah uang kertas dan uang logam dari seluruh
negara, baik itu mata uang lokal (Rupiah) maupun mata uang asing. Sedangkan UU
RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengkhususkan perlindungan dari
perbuatan pemalsuan hanya bagi mata uang Rupiah saja. Larangan dan ketentuan
pidana dalam UU Mata Uang sebenarnya hampir sama dengan yang berada di KUHP,
hanya saja beberapa pasal di UU Mata Uang menerapkan hukuman penjara seumur
hidup sebagai ancaman maksimalnya, berbeda dengan aturan KUHP tentang
pemalsuan uang yang ancaman maksimal pidananya adalah 15 (lima belas) tahun
penjara (Pasal 244 dan 245). Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap satu
putusan atas
tindak pidana pemalsuan uang (Studi Putusan No.
300/Pid.Sus/2014/PN.Smg), untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa hakim telah
memiliki berbagai pertimbangan, dan atas suatu keyakinan menyatakan bahwa
perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 36
ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas pertimbanganpertimbangan
itu,Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama
1 (satu) tahun dan 6(enam)bulan serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- oleh Majelis Hakim
Kata Kunci : Pemalsuan Uang, Pemalsuan Rupiah, Uang Palsu.
Dosen Pembimbing: | Sulchan, Achmad | nidn0631035702 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Feb 2020 06:16 |
Last Modified: | 18 Feb 2020 06:16 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16090 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |