Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Sehingga Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kendal)
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemidanaan terhadap pelaku
tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga
mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Kendal dan untuk mengetahui
Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana terhadap pelaku
Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan
Kematian di Pengadilan Negeri Kendal.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data
diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara)
dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data,
penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari penulisan ini
menunjukkan bahwa : Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan
yang dilakukan secara bersama sama sehingga mengakibatkan kematian di
Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor 77/Pid.B/2018/PN.Kdl, berdasarkan
hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta Para Terdakwa, meyakinkan
Majelis Hakim bahwa Pasal yang dilanggar adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 yang
mengatur tentang penganiyaan dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekeransan terhadap orang atau barang jika kekerasan itu
mengakibatkan matinya korban. Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut umum
menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa penahanan
terdakwa dan Hakim memutus Pidana terdakwa kurang dari apa yang dituntut
oleh penuntut umum yaitu terdakwa 1 selama 10 tahun sedangkan terdakwa 2
selama 9 tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap
pelaku dalam putusan nomor 77/Pid.B/2018/PN.Kdl. telah sesuai. Yakni dengan
terpenuhinya semua unsur-unsur pada Pasal dalam dakwaan yaitu dakwaan kedua
primair Pasal 170 ayat (2) ke-3, serta keterangan saksi yang saling berkessesuain
ditambah keyakinan hakim. Selain saksi dalam menjatuhkan sansi pidana harus
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi
terdakwa, Pemidanaan yang diberikan Hakim bukan sebagai pembalasan atas
kesalahan pelaku tetapi bertujuan untuk melindungi masyarakat menuju
kesejahteraan. Sanksi ditekankan pada terdakwa bertujuan untuk mencegah agar
orang tidak melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Kematian, Pemidanaan, Pelaku Kekerasan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
