SUSANTI, NOVA (2019) Tinjauan Hukum Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Kepolisian Resort Kota Besar Semarang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 19 Tahun 2016
tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik”. Hukum pidana memberikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak
pidana penipuan secara online. Penyidik bertanggungjawab atas penyidikan terhadap
tindak pidana penipuan bisnis online di Polrestabes Semarang, namun dalam pelaksanaan
tugasnya muncul kendala-kendala yang dihadapi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana
penipuan bisnis online serta hambatan dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan
bisnis online di Polrestabes Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan
nyata masyarakt atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk
menemukan fakta (fact finding) yang kemudian menuju pada identifikasi (problem
identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyidikan terhadap tindak pidana
penipuan bisnis online di Polrestabes Semarang yaitu : melengkapi administrasi
penyidikan; mengumpulkan alat bukti; melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke
jaksa penuntut umum; dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut
umum. Faktor-faktor penghambat dan solusinya dalam penyidikan terhadap tindak pidana
penipuan bisnis online di Polrestabes Semarang yaitu : 1. Minimnya alat bukti yang
dimiliki korban dalam melakukan transaksi online yang mana penjual tidak dikenal secara
nyata, solusinya bagi konsumen dalam melakukan transaksi online, harus lebih selektif
dalam memilih toko online yang mana proses jual belinya aman. 2. Sulitnya melacak
pelaku kejahatan penipuan online dikarenakan pelaku biasanya akan menggunakan
identitas yang palsu, solusinya diantaranya upaya preventif, dan upaya represif. 3.
Sulitnya membuka rekening pelaku karena perijinan birokrasi perbankan, solusinya yaitu
dengan memblokir rekening pelaku kejahatan penipuan online yang berkoordinasi dengan
pihak bank. 4. Kurang maksimalnya koordinasi pihak penyidik Polrestabes Semarang
dengan operator seluler atau pun internet service provider, solusinya yaitu melakukan
penanggulangan berupa perjanjian bilateral antara kepolisian Polrestabes Semarang
dengan seluruh pihak penyedia layanan telepon seluler yang ada. 5. Belum adanya Unit
yang khusus menangani kasus-kasus kejahatan cybercrime, solusinya mengupayakan
mencanangkan dana untuk mendirikan Unit cybercrime. 6. Minimnya penyidik yang
memiliki kemampuan dan pengalaman dibidang ITE atau kejahatan cybercrime,
solusinya mengadakan pelatihan tentang menangani kejahatan-kejahatan dibidang ITE. 7.
Keterbatasan alat-alat khusus cybercrime yang dimiliki penyidik, solusinya yaitu dengan
meningkatkan kerjasama antar lembaga bank dan operator seluler serta meningkatkan
kinerja POLRI.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online.
Dosen Pembimbing: | R. Sugiharto, R. Sugiharto | nidn0602066103 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Feb 2020 08:57 |
Last Modified: | 17 Feb 2020 08:57 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16075 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |