KURNIAWAN, DEDY (2019) PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penelitian dengan judul :Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Oleh SPBU Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Skripsi
Program Strata Satu Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan
Agung (UNISSULA) Semarang.
Permasalahan dari penelitian sebagai berikut : (1)Bagaimana
kebijakan kriminalisasi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi
jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi? (2) Bagaimana kebijakan sanksi tindak pidana
penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi?
Metode pembahasan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
adalah : metode pendekatan Yuridis Normatif (normative legal research) disebut
demikian dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi
dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang
tertulis atau bahan hukum yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut ;
(1) Kebijakan kriminalisasi terhadap tindak pidana penimbunan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Oleh SPBU tertuang dalam Pasal 51 dan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.(2) Kebijakan sanksi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak
bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai ketentuan Pasal 51 bahwa seseorang
melakukan penimbunan bahan bakar minyak dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah). Dan apabila seseorang yang mengirim atau menyerahkan atau
memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 55 bahwa
seseorang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
KataKunci : Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas
Bumi.
Dosen Pembimbing: | Setyowati, Indah and Khisni, Akhmad | nidn0025095501, nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Feb 2020 08:20 |
Last Modified: | 17 Feb 2020 08:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16032 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |