UMAM, MUHAMAD KHAERUL (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSTIF. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (958kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (90kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (94kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (258kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

| Download (266kB)
[thumbnail of bab II.pdf] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (398kB)
[thumbnail of bab III.pdf] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (292kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (89kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (227kB)

Abstract

Hukum perkawinan yang berlaku di setiap agama satu sama lain berbeda,
akan tetapi tidak saling bertentangan, adapun di Indonesia telah dibentuk hukum
perkawinan yang telah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu Undangundang
Nomor
1 Tahun
1974 Tentang
Perkawinan.

Penelitian

ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan beda
agama dan apa akibat hukum dari perkawinan beda agama serta instansi yang
berwenang dalam pencatatan perkawinan beda agama.
Untuk mencapai tujuan dari penelitian tersebut, peneliti menggunakan
metode pengumpulan data : metode wawancara yaitu data primer dan metode
kepustakaan yang masuk dalam data sekunder.
Hasil penelitian menunjuk bahwa terdapat dua kesimpulan, pertama
pelaksanaan perkawinan beda agama dilakukan dengan terlebih dahulu
mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, untuk melangsungkan penikahan
beda agama dan pencatatannya, mengenai proses perijinan dan pencatatan
perkawinan beda agama, disertai dengan penetapan pengadilan, selanjutnya
mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, serta akibat hukumnya dilihat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, dan yang kedua bahwa pengadilan yang berwenang dalam
memeriksa dan memutus perkawinan beda agama adalah bahwa pengadilan yang
berwenang memeriksa dan memutus perkawinan beda agama adalah Pengadilan
Negeri. Hal ini sesuai dengan kompetensi absolute dari Peradilan Umum, maka
yang berwenang adalah Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 49
Undang-Undang Peradilan Agama. Sedangkan keabsahan apabila perkawinan
dilakukan beda agama yaitu didalam surah al maidah ayat 5, seorang laki-laki
yang beragama islam diperbolehkan melakukan perkawinan dengan perempuan
kristen (ahli kitab), akan tetapi bagi perempuan yang beragama islam tidak
diperbolehkan melakukan perkawinan dengan laki-laki ahli kitab hal ini
dijelaskan dalam surah al mumtahanah ayat 10.

Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Hukum Islam

Dosen Pembimbing: Adillah, Siti Ummu | nidn0605046702
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Feb 2020 06:31
Last Modified: 13 Feb 2020 06:31
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16014

Actions (login required)

View Item View Item