SUKARNO, RUDI SETIAWAN (2019) PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap
Masyarakat miskin Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kantor Lembaga
Bantuan Hukum Semarang)”. Bantuan hukum dibutuhkan oleh masyarakat miskin
agar di dalam proses penyelesaian perkara diperlakukan secara adil, keadilan
semua orang harus diperoleh agar masyarakat demokratis dapat mencapai
kehidupan yang adil dan damai. Penelitian merupakan suatu sarana
pengembangan ilmu pengetahuan dengan melakukan penelitian maka dapat
menemukan ilmu yang baru seiring perkembangan zaman yang modern karena
hukum itu mengkuti masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah (1)
Bagaimana syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum yang diterapkan oleh
Lembaga Bantuan Hukum Semarang? (2) Bagaimana Pelaksanaan Bantuan
Hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
sosiologis karena penelitian ini mengenai faktor yuridis terhadap faktor sosiologis,
yaitu menunjau peraturan yang berlaku juga meninjau praktek pelaksanaannya.
Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder.
Hasil dari penelitian bahwa (1) Syarat dan tata cara pemberian Bantuan
Hukum yang diterapkan Lembaga Bantuan Hukum Semarang tentunya sama
dengan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yaitu meliputi
identitas, uraian singkat mengenai perkara dan dokumen yang berkaiatan dengan
perkara serta keterangan miskin dari lurah atau pejabat setempat jika tidak punya
bisa menggunakan Kartu miskin, BPJS dalam 3 hari kerja akan diberikan jawaban
baik diterima atau ditolak memberikan bantuan hukum, (2) Pelaksanaan Bantuan
Hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana yaitu secara litigasi maupun
non litigasi berupa konsultasi sampai pendampingan secara langsung mulai dari
penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan sampai putusan, jika dalam putusan
pertama tidak memberikan rasa keadilan maka akan dilanjutkan ke tingkat
banding sampai kasasi, konteks miskin tidak hanya miskin ekonomi tetapi miskin
secara sosial dan akses untuk memperoleh keadilan dan dalam prosesnya klien
diajak untuk aktif dalam perkara artinya hal ini memberikan pendidikan kepada
klein dan masyarakat serta memperbaiki sistem penegakan hukum.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Sistem Peradilan Pidana
Dosen Pembimbing: | Setyowati, Indah | nidn0025095501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 06:13 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 06:13 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15988 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |