DZULHIJJAH, DHEKA MAHASTIKA (2019) PROSEDUR PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR DI KABUPATEN PEMALANG (Studi Kasus di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang) ". Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Pemerintah daerah dalam hal ini yaitu dinas pasar berwenang dalam mengelola
Pasar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang. Urgensi penulisan
yang berjudul “Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar
Antara Pedagang Dengan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Di Kabupaten
Pemalang” bertujuan: 1) Agar dapat mengetahui, memahami, dan menganalisis
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dengan Dinas Pasar
di Kabupaten Pemalang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang
dihadapi Dinas Pasar dalam melaksanakan prosedur perjanjian sewa menyewa
kios pasar buah dan sayur di Kabupaten Pemalang serta solusi dalam menghadapi
permasalahan tersebut.
Dalam penelitian ini dan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode
yuridis sosiologis.Pendekatan yuridis sosiologis merupakan sebuah metode
penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu
aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana bekerjanya suatu aturan
hukum yang ada di dalam masyarakat.
Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan setelah melakukan riset
yaitu: 1) Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Antara Pedagang
Dengan Dinas Pasar Kabupaten Pemalang yaitu pihak pedagang mengajukan
Surat Permohonan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Mengajukan surat
permohonan kepada Bupati Pemalang, b) Melengkapi data, yaitu mengenai
identitas para pihak, c) Melampirkan fotocopy KTP, melampirkan Nomor Pokok
Wajib Pajak serta melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan. 2) Kendala yang
seringkali dihadapi oleh Disperindag yaitu adanya penyewa/pedagang yang sulit
untuk dimintai retribusi atau uang sewa. Disperindag dalam memberikan respon
terhadap adanya pedagang yang melakukan wanprestasi yaitu dengan cara:
a)Mengingatkan kepada pedagang untuk membayar; b) Mengingatkan untuk
kedua kalinya dalam hal pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban penyewa;
c) Memperingatkan apabila tidak segera membayar maka akan dilakukan eksekusi
pembatalan perjanjian; d) Melakukan musyawarah; dan e) Membatalkan
perjanjian sewa.
Kata Kunci: Perjanjian sewa menyewa, kios pasar, dan Disperindag
Dosen Pembimbing: | Sukarmi, Sukarmi | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 05:21 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 05:21 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15959 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |