HASANAH, INAYATUL (2019) STUDI LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN PADA KANTOR NOTARIS (Studi Kasus Pelaksanaan Legalisasi Akta Dibawah Tangan di Kabupaten Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Legalisasi akta dibawah tangan oleh Notaris dilakukan karena adanya
kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu pembuktian atas perbuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 1874, 1874
(a
), dan 1880 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, terhadap bukti surat, harus ada legalisasi dari Notaris sebagai pejabat
yang berwenang. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pelaksanaan legalisasi akta dibawah tangan oleh Notaris, serta untuk
mengetahui dan menganalisis tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta
dibawah tangan yang di legalisasinya.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan
yuridis-empiris. Data-data diperoleh dari pengamatan kondisi serta kenyataan
masyarakat yang belum banyak mengetahui tentang legalisasi akta dibawah
tangan. Kemudian untuk menambah data pendukung, dilakukan juga wawancara
secara langsung kepada beberapa Notaris-PPAT di Kabupaten Demak. Dari datadata
yang sudah diperoleh kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan tujuan
agar mudah dipahami.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa :1)Tata cara legalisasi
akta dibawah tangan oleh Notaris yaitu, para pihak yang telah memenuhi syarat
(minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap), memberikan pengakuan
bahwa telah mengadakan perjanjian dibuktikan dengan akta dibawah tangan yang
dibuat sendiri tanpa bantuan atau paksaan pihak lain, Notaris kemudian
membacakan, menjelaskan isi, dan maksud akta dibawah tangan itu, setelah
dibacakan para pihak menandatangani akta dibawah tangan tersebut, Notaris
kemudian menambahkan nomor, identitas, tanggal dan tanda tangan serta stempel
dihalaman terakhir akta dibawah tangan tersebut. Tanda tangan Notaris tersebut
berarti membenarkan apa yang termuat dalam akta tersebut, selanjutnya Notaris
mendaftarkan akta tersebut kedalam buku khusus yaitu buku legalisasi.
2)Tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisinya
adalah mengenai kepastian identitas, tanggal dan tanda tangan para pihak.
Mengenai identitas, Notaris yang melegalisasi harus kenal atau diperkenalkan
terlebih dahulu kepada para pihak, yaitu dengan cara melihat tanda pengenalnya
seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Artinya pasti bahwa para pihak yang
hadir itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Notaris menjamin
tanggal yang tercantum dalam akta dibawah tangan dan tanggal legalisasi.
Tanggal yang tercantum tersebut adalah tanggal pelaksanaan penandatanganan
akta dibawah tangan. Serta mengenai keaslian tanda tangan yang dibubuhkan pada
akta dibawah tangan, tanda tangan tersebut adalah asli dari para pihak yang
kemudian mengikat para pihak dan membuat para pihak atau salah satu pihak
tidak bisa menolak atau beralasan untuk mengatakan tidak mengetahui apa isi
surat itu, karena isinya adalah yang dikehendaki para pihak.
Kata Kunci :Akta Dibawah Tangan, Legalisasi, Notaris.
Dosen Pembimbing: | Winanto, Winanto | nidn0618056502 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 05:02 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 05:02 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15924 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |